Dark/Light Mode

HNW: Judi Bikin Penyakit Sosial Dan Kemiskinan

Rabu, 3 Agustus 2022 22:24 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Kementerian Kominfo yang memblokir 15 platform perjudian online. Meski begitu, HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menyayangkan, pemblokiran tersebut baru dilakukan setelah kritik dari masyarakat meluas.

Indonesia, kata HNW, sesuai ketentuan Konstitusi UUD-NRI 1945 pasal 1 ayat 3 adalah negara hukum. Jangan malah mengesankan tak berdaya berhadapan dengan pelanggaran hukum seperti munculnya situs judi online. Karena judi merupakan kegiatan yang dilarang oleh hukum.

"Seharusnya, sejak awal Menkominfo tidak menyatakan bahwa dirinya tidak mampu menghentikan situs judi online. Negara ada untuk tegaknya hukum dengan benar, termasuk ketegasan melaksanakan larangan terhadap judi online," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/8).

Baca juga : Cuekin Peringatan China, Pelosi Nekat Ke Taiwan

Hidayat yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS menegaskan, Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 jelas melarang distribusi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Larangan tersebut disertai dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Bahkan Kabareskrim Polri sebelumnya juga sudah mengeluarkan Telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021. Berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apa pun bentuknya, termasuk judi online.

Semestinya, Menkominfo tegas melarang membuat situs judi online dan akan segera menutup yang ada. Serta membawa ke ranah hukum bagi yang nekat melakukannya. Pendaftaran PSE lingkup privat yang sedang digencarkan Kemenkominfo juga harusnya dapat memfilter dan mencegah platform judi online yang hendak mendaftar.

Baca juga : KIB Cari Anggota Baru, Pengamat Sebut Tiga Kemungkinan Ini

Anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan Agama, anak dan sosial ini juga meminta agar Kementerian Agama, Kemen PPPA dan Kementerian Sosial turut bersinergi dalam mencegah maraknya judi online. Karena hal tersebut sangat berdampak pada anak-anak dan dapat menjadi masalah sosial dan keagamaan.

Berdasarkan studi, kegiatan perjudian menyebabkan penyakit sosial berupa lingkaran setan kemiskinan, kemaksiatan dan kejahatan, berkontribusi terhadap 10-15 persen KDRT dan kejahatan lokal lainnya di Indonesia.

Judi juga gampang membuat anak-anak kecanduan hingga berperilaku negatif melawan hukum serta merusak harmoni rumah tangga juga masa depan mereka.

Baca juga : Prabowo Dan Cak Imin Kok Belum Juga Dikawinin Nih

"Kami mendorong Kemenag, Kemensos dan Kemen PPPA mengupayakan aspek pencegahan terhadap judi online. Misalnya melalui pembuatan SKB atau instrumen lain, dengan kementerian atau lembaga terkait khususnya Kemenkominfo," imbaunya.

"Agar pemblokiran situs judi online juga mempunyai dampak yang positif dan berkontribusi menjadi solusi terhadap sebagian masalah sosial yang dihadapi bangsa Indonesia," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.