Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diskusikan Pelengseran Dirinya Dari Wakil Ketua MPR

Fadel Muhammad Sambangi Bareskrim Polri

Rabu, 24 Agustus 2022 19:35 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Fadel Muhammad mendatangi Bareskrim Polri untuk mendiskusikan pelengseran dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR. Fadel mengaku sengaja mendatangi Bareskrim bersama kuasa hukumnya Elza Syarief, untuk melayangkan laporan polisi.

"Saya bersama penasehat hukum saya ibu Elza, menyampaikan laporan ke polisi tentang permasalahan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang kita alami dan beberapa hari yang lalu," ujarnya, kepada wartawan (24/8).

Baca juga : Fadel Tempuh Jalur Hukum

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengungkapkan, pelengseran dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR lewat mosi tidak percaya adalah hal yang konstitusional. Dia meyakini, hal itu terjadi karena dirinya kerap berbeda pendapat dengan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti.

"Di antaranya, dia ingin menjadi calon presiden, kemudian melakukan protes-protes kepada pemerintah. Padahal Presiden sudah mengingatkan kita, jaga stabilitas politik. Dia tidak senang kepada saya, sehingga menggerakkan teman-teman," bebernya.

Baca juga : Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Ini Kata Polri

Sepanjang umurnya yang sudah mencapai 70 tahun, dengan berbagai jabatan yang sudah diembannya, Fadel menyatakan tidak pernah sekalipun dirinya membuat laporan ke polisi.

"Saya pernah dilempari batu, difitnah macem-macem, saya maafkan semuanya. Tapi kali ini, terpaksa saya buat laporan ke polisi, karena saya menghormati lembaga tinggi negara," bebernya.

Baca juga : Didukung 19 Pengprov, LaNyalla Daftar Calon Ketum PB Muay Thai 2022-2026

Sementara Elza Syarief menyatakan, pelengseran Fadel lewat mosi tidak percaya adalah langkah inkonstitusional.

"Tidak ada yang namanya mosi tidak percaya. Jadi tidak semudah itu. Kecuali, klien-klien saya melakukan pelanggaran hukum dan sudah diproses di BK (Badan Kehormatan), lalu diajukan di Paripurna. Ini kan tidak," ungkap Elza.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.