Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Polri, Tolong Dengar Suara-suara Publik

Senin, 5 September 2022 07:50 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mempertanyakan pihak kepolisian yang belum menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan publik.

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mempertimbangkan penahanan Putri Candrawathi. Memang, ditahan atau tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan penilaian dan kewenangan subjektif penyidik kepolisian.

Baca juga : ``Kenapa Putri Tidak Ditahan`` Masih Disuarakan Warganet

“Argumen yang dibangun oleh Mabes Polri bisa kita pahami. Dia (Putri) punya anak kecil, suaminya kena kasus yang sama juga,” ujar Trimedya dalam keterangannya, kemarin.

Namun, kata Trimedya, publik dapat menilai kasus yang dihadapi Putri Candrawathi sama dengan kasus yang pernah dialami mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. Sehingga, Kapolri diimbau dapat mempertimbangkan suara dari masyarakat. “Sejauh mana urgensi untuk tidak menahan dan untuk menahan (Putri),” ujar politikus PDIP ini.

Baca juga : Teriakan Puan Presiden Terus Terdengar Di Toba

Trimedya mengatakan, yang paling tahu kondisi Putri Candrawathi adalah penyidik di kepolisian. “Benar nggak apa yang disampaikan penyidik, kan diskresinya penyidik. Karena ini kasus nasional, pastilah Kapolri memantau peristiwa ini,” kata dia.

Trimedya mengaku sepakat dengan mayoritas publik yang mempertanyakan Putri Candrawathi tak ditahan kendati sudah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana. Namun masukan dari masyarakat semestinya dapat diakomodasi Kapolri. “Kita bisa memahami suami-istri kena Pasal 340 (pembunuhan berencana), itu ngeri sekali memang, tapi hukum harus jalan,” tegasnya.

Baca juga : Taspen: Tidak Ada Dana Yang Dikelola Untuk Capres Mana Pun

Lebih lanjut Trimedya berharap agar ekspektasi publik juga harus diakomodasi oleh pihak kepolisian. “Harus diperjelas lagi. Kalau (Putri) nggak ditahan kepolisian, bisa tahan kejaksaan,” imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.