Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Polemik Presidential Threshold 0 Persen
Gugatan PKS Ke MK Picu Semangat Baru
Selasa, 4 Oktober 2022 07:50 WIB
Sebelumnya
“Yang paling menyakitkan, permohonan Partai Bulan Bintang, memiliki legal standing, tapi tetap dianggap tak dapat diterima karena alasan mutatis mutandis,” urai dia.
Namun, kata Aboe, putusan terakhir MK atas gugatan PKS ini berbeda. MK memberikan legal standing bagi PKS dan kandidat capres untuk menguji PT.
Meskipun walk out, PKS merupakan partai yang duduk di DPR pada saat disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga : Erick Thohir Diteriaki Presiden Saat Silaturahmi Dengan Ribuan Warga Jawa Barat
“Dalam berbagai putusan, MK biasanya menolak legal standing parpol yang melakukan pengujian atas undang-undang di mana parpol tersebut turut membahas. Baru kali ini, dalam pengujian PT, parpol yang turut membahas juga dapat diberikan legal standing,” jelasnya.
Karenanya, sambung dia, putusan itu dapat menjadi preseden baru bagi partai perserta pemilu lain dan kandidat capres lainnya dalam pengujian PT di masa depan.
Terlebih, lembaga legislatif nampaknya tidak lagi memprioritaskan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017, dan upaya untuk melakukan evaluasi terhadap pemilu, termasuk angka PT menjadi buntu.
Baca juga : Presiden Dorong Peningkatan Produksi Kedelai Dalam Negeri
Putusan MK sebenarnya sudah menangkap kegelisahan tersebut. MK telah menyatakan dalam pertimbangannya bahwa persoalan mengenai kebuntuan hukum perlu untuk dijawab.
“Sayangnya, MK tidak berani mengeksplorasi isu kebuntuan hukum ini, dengan secara tergesa-gesa memberikan putusan tanpa adanya ruang pembuktian bagi PKS,” tuturnya.
MK, kata Aboe, selalu berlindung pada sebuah mantra berbunyi open legal policy. MK menyatakan bahwa PTmerupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya