Dark/Light Mode

Penyiksaan ART Di Bandung

Perbudakan Modern, Usut Tuntas Dong…

Rabu, 2 November 2022 07:50 WIB
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial R (29) diduga disekap dan disiksa majikan J (29) dan L (28) hingga mengalami luka parah. (Foto: Istimewa)
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial R (29) diduga disekap dan disiksa majikan J (29) dan L (28) hingga mengalami luka parah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial R (29) diduga disekap dan disiksa majikan J (29) dan L (28) hingga mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Senayan meminta aparat hukum mengusut tuntas kasus ini.

“Saya sangat prihatin mendengar kondisi R yang kabarnya disekap majikannya sampai luka-luka. Kalau kabar ini be­nar tentu harus diusut tuntas. Menyekap saja tidak boleh, apalagi sampai menyiksa,” ujar Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam keterangannya, kemarin.

Muhaimin meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan per­lindungan dan pendampingan kepada korban. Pendampingan tersebut harus diberikan sampai korban pulih dari kondisi fisik maupun psikis yang dialami.

“Tolong juga, dijamin kemu­dahan akses untuk Rohimah dalam mendapatkan bantuan hukum dan psikososial yang memadai,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin ini.

Baca juga : Prabowo: Jangan Ada Yang Pisahkan Gerindra Dengan PKB

Agar kasus serupa tidak teru­lang kembali, Kemensos dan Komisi Nasional Perempuan perlu melakukan upaya mence­gah terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap ART. Berikan pelatihan kepada setiap calon ART agar dapat mening­katkan kualitas dan standar kerja pekerja rumah tangga.

Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal me­nambahkan, pihaknya akan mengawal ketat proses hu­kum kasus penyiksaan ART di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar). Pasalnya, perlakuan pasangan suami dan istri yang menyiksa ART sungguh mengusik rasa kemanusiaan.

“Betapa di zaman modern seperti ini mereka memperlaku­kan asisten rumah tangga secara biadab, padahal mereka dilihat dari umur harusnya merupakan orang dengan pendidikan layak,” ujar Cucun dalam keterangan­nya, kemarin.

Cucun bilang, aparat penegak hukum sepatutnya menerapkan ancaman hukuman maksimum kepada para tersangka agar menimbulkan efek jera.

Baca juga : KPK Isyaratkan Bupati Bangkalan Berstatus Tersangka

“Kasus penyiksaan kepada ART ini tidak boleh lagi teru­lang. Apalagi melihat kondisi korban sungguh memprihatinkan. Muka lebam hingga ada luka tusukan,” sebut Politikus PKB ini.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II ini menegaskan, kasus penyiksaan ART di Kabupaten Bandung Barat tersebut bentuk perbudakan modern. Betapa tidak, Rohimah ternyata tidak sekadar disiksa dengan dipukul dan ditendang, juga dirampas kemerdekaan­nya.

“Kasus ini mengingatkan kepada kita bahwa ada praktik-praktik tidak manusiawi yang dilakukan orang-orang tertentu kepada asisten rumah tangga mereka,” jelas dia.

Untuk itu, Cucun mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kasus penyiksaan ART di Kabupaten Bandung Barat tersebut menunjukkan urgensi RUU PPRT.

Baca juga : Ketua MPR Dukung Menkes dan Polri Usut Tuntas Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

Nantinya, RUU itu akan mem­berikan ketegasan terhadap per­lindungan asisten rumah tangga dari potensi penyiksaan oleh induk semang mereka. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.