Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Agar Program KRIS Tidak Bikin Gaduh
Benahi Layanan Kesehatan
Rabu, 23 November 2022 07:50 WIB
Sebelumnya
“Karena sebelumnya rumah sakit yang kita lakukan uji coba adalah rumah sakit kelas B dan kelas C,” ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Budi menjelaskan, perluasan uji coba KRIS akan menjadi salah satu kebijakan untuk menghapus sistem layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Hal ini akan menyasar RS Pemerintah Daerah dan swasta, serta RS yang memiliki kapasitas kelas A.
Baca juga : Barbie Hsu, Tak Dinafkahi Mantan
Dari hasil uji coba di 4 RS vertikal Pemerintah yang telah dilakukan sejak September 2022, Budi mengatakan, secara umum menggambarkan kesiapan RS masih beragam menerapkan KRIS. Di antaranya, karena fasilitas RS tidak seragam.
Dia mencontohkan di RSUP Rivai Abdullah Palembang, jumlah tempat tidurnya menurun karena penerapan KRIS dari yang sebanyak 107 menjadi 90.
Selain itu, masih ada ruangan yang belum memenuhi kriteria ventilasi udara, suhu dan kelembapan, standar tirai yang tidak memenuhi, hingga masih adanya ruangan dengan 6 tempat tidur.
Baca juga : Bikin Inovasi Dan Terobosan!
Hal ini juga terjadi untuk RSUP Tadjuddin Chalid, Makassar. Meskipun tempat tidurnya tidak ada perubahan, tapi di RS itu ditemukan masih adanya tempat tidur yang belum memiliki nurse call, hingga ruangan yang suhunya tidak memenuhi kriteria.
Budi menjelaskan, tujuan dari KRIS ini untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan peserta, dan juga meratakan keadilan dari layanan bagi penyelenggaraan layanan.
“Yang penting bagi kami passion safety-nya akan kita tingkatkan dan juga kualitas layanannya,” tandasnya.
Baca juga : Prof Didik: Negara Wajib Berikan Pelayanan Kesehatan Ke Rakyatnya
Seperti diketahui, BPJS sudah melakukan uji coba kelas rawat inap standar pengganti kelas 1,2, dan 3 di sejumlah fasilitas kesehatan sejak September 2022. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya