Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Puteri menjelaskan, upaya ini di antaranya dengan memperkuat peran Badan Supervisi Bank Indonesia (BI), membentuk Badan Supervisi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Lalu, mengubah struktur Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK dan LPS, serta melakukan penyesuaian atas tugas, fungsi, dan wewenang dari OJK, BI, dan LPS.
Politikus Golkar ini bilang, hasil kesepakatan bersama Pemerintah diputuskan untuk memindahkan pengawasan aset kripto ke OJK karena risikonya yang terhadap sektor keuangan.
Baca juga : Penyelenggara Konser Wajib Patuh Prokes Dan PeduliLindungi
Kemudian, kelembagaan OJK pun diperkuat dengan menambahkan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK. Salah satu jabatan baru itu khusus bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Untuk menjaga Independensi OJK, kata Puteri, Pemerintah mengusulkan agar Anggaran Tahunan OJK dapat mengikuti siklus APBNsebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga : HUT Korpri, Kemenpora Gelar Turnamen Bulutangkis Antar Kementerian
Hal ini dilakukan guna meningkatkan kredibilitas dan independensi OJK. Sebab, selama ini penerimaan lembaga tersebut berasal dari pungutan pelaku industri jasa keuangan yang diawasinya.
“Tapi penyesuaian ini tetap menjaga independensi OJK guna meningkatkan kepercayaan pasar terhadap lembaga dan kualitas pengawasannya,” pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya