Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
WNI Overstay Di Arab Saudi Dapat Paspor
Masalah Pekerja Migran Teratasi
Selasa, 13 Desember 2022 07:50 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendukung langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyelesaikan masalah pekerja migran di Arab Saudi. Mereka yang sudah melewati masa izin tinggal atau overstay diberikan paspor.
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengatakan, penyerahan paspor bagi WNI yang overstay di Jeddah, Arab Saudi, bertujuan mengurai benang kusut permasalahan pekerja migran di luar negeri. Sehingga, status hukum pekerja migran ini menjadi jelas dan hak-hak mereka bisa dipenuhi lagi.
“Pasporisasi yang ditempuh Kemenkumham dan Kemlu bukan sesuatu yang gampang. Sebab, ada sekitar 19.109 WNI yang masuk dalam kategori overstay dan tinggal di berbagai kota di Arab Saudi,” ujar Yandri dalam keterangannya, kemarin.
Berita Terkait : Diminati Dunia, Ekspor Mainan RI Terus Naik
Yandri menjelaskan, pasporisasi ini menunjukkan bahwa negara hadir di tengah WNI yang dirundung masalah dan membutuhkan uluran tangan bantuan.
“Pemerintah telah melaksanakan amanat Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,” ujarnya.
Dengan pasporisasi, WNI punya harapan baru. Mereka yang ingin tetap bekerja di Saudi bisa menggunakan paspor itu untuk proses dan syarat bekerja kembali di sana agar legal. Pekerja Migran Indonesia yang ingin kembali ke Tanah Air bisa menggunakan paspor itu untuk syarat perjalanan penerbangan dan keimigrasian.
Berita Terkait : Pertama Kali Dalam Sejarah, Malaysia Punya 2 Wakil Perdana Menteri
Apalagi, kata Wakil Ketua Umum DPP PAN ini, Pemerintah menyediakan pesawat angkutan haji yang hendak pulang ke Indonesia untuk para PMI yang masuk dalam program pasporisasi. “Kalau mau pulang ke Tanah Air bisa naik pesawat haji,” ujarnya.
Untuk teknisnya, dia menyarankan pekerja migran melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan maskapai terkait.
“Dengan fasilitas penerbangan seperti ini, Pekerja Migran Indonesia akan bisa lebih aman dan nyaman,” imbuh legislator asal Dapil II Banten itu.
Berita Terkait : 414 Pekerja Migran Jadi Tumbal Piala Dunia Qatar
Dia mengakui, betapa rumitnya hidup di negeri orang ketika paspor sudah tidak berlaku lagi atau overstay. Mereka seperti orang yang kehilangan kewarganegaraan, stateless. Dengan kondisi seperti itu maka tidak ada perlindungan hukum yang bisa mereka terima.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya