Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

WNI Overstay Di Arab Saudi Dapat Paspor

Masalah Pekerja Migran Teratasi

Selasa, 13 Desember 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto. (Foto: MPR)
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto. (Foto: MPR)

 Sebelumnya 
“Berbagai program jaminan hidup dan kesejahteraan pun tak bisa mereka terima,” paparnya.

Kondisi demikian membuat mereka hidup dalam ketidak­pastian, kerap menjadi sasaran penertiban aparat keamanan Saudi yang ujung-ujungnya bisa ditangkap bahkan dipenjara.

“Menyedihkan, mereka ada yang menjadi gelandangan dan hidup di kolong-kolong jem­batan,” ungkapnya.

Baca juga : Diminati Dunia, Ekspor Mainan RI Terus Naik

Dia berharap, program pengiriman pekerja migran juga di­tata dan lebih diawasi. Karena, masalah overstay bisa terjadi karena pekerja migran tidak tahu bagaimana melakukan pembaruan paspor. Bisa juga paspor yang ada ditahan oleh perusahaan pengiriman PMI atau majikan mereka.

Masyarakat yang ingin berkerja di luar negeri harus dibekali tidak hanya dengan ketrampilan, tapi juga pengetahuan hukum.

Yandri sepakat, bekerja di luar negeri tidak perlu disetop. Yang penting, bagaimana pengiriman pekerja migran lebih dipersiapkan, baik keterampilan maupun pengetahuan hukum. Sebab, tenaga migran Indonesia bersaing dengan Filipina, India, Bangladesh, dan Srilangka. Bila mempunyai keterampilan me­madai, pekerja migran kita tidak susah bersaing dengan tenaga migran lainnya. “Gaji yang di­terima pun lebih profesional,” imbuhnya.

Baca juga : Pertama Kali Dalam Sejarah, Malaysia Punya 2 Wakil Perdana Menteri

Menkumham Yasonna Laoly bilang, penyerahan paspor ke­pada WNI yang overstay di Arab Saudi merupakan terobosan da­lam pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia.

“Banyaknya WNI di Arab Saudi yang mengalami overstay, terutama pekerja migran menjadi salah satu alasan program terse­but digagas,” ujarnya.

Menurut Yasonna, dengan izin tinggal yang melebihi masa berlaku visa, maka dokumen kewarganegaraan para WNI tidak berlaku.

Baca juga : 414 Pekerja Migran Jadi Tumbal Piala Dunia Qatar

“Kami bantu permudah dengan pelayanan ini supaya para WNI bisa beraktivitas normal, status dokumen kewarganegaraannya pun jelas,” kata Politikus PDIP ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.