Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidangkan Gugatan Sistem Pemilu

MK Diminta Netral Dan Obyektif

Rabu, 4 Januari 2023 07:50 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (Foto: DPR)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan berharap Mahkamah Konstitusi (MK) netral dalam menguji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan MK bakal mempengaruhi tahapan pesta demokrasi yang tengah berjalan.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sengketa soal sistem proporsional terbuka bakal berdampak pada pemungutan suara di Pemilu 2024. Sehingga, Ia berharap MK dapat mengambil posisi yang netral dan objektif. “Juga me­mahami posisi Undang-Undang Pemilu yang sangat kompleks,” ujarnya, kemarin.

Menurut Doli, Pasal dalam Undang-Undang Pemilu saling berkaitan satu sama lain dan telah dipikirkan dengan matang saat masih dalam proses pem­buatan undang-undang. Apabila ada perubahan satu atau dua pasal saja, bakal terjadi kerumi­tan karena tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.

Baca juga : KPU Jangan Bikin Gaduh

Perubahan pasal bisa memun­culkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Selain itu, putusan MK dikha­watirkan membuat pembangunan sistem politik dan demokrasi Indonesia terganggu.

Akibatnya, kata dia, hukum Pemilu di Indonesia seperti tambal sulam dan tidak mencerminkan bangunan sistem politik yang established dan futuristik. “Itu yang harus men­jadi pertimbangan oleh MK,” kata Doli.

Dengan adanya fakta itu, Doli menyarankan perubahan Undang-Undang Pemilu paling ideal dilakukan melalui revisi. “Tentu disertai dengan kajian yang serius dan mendalam serta menyeluruh,” imbuhnya.

Baca juga : Jokowi Minta Pemda Gunakan Sistem Elektronik Untuk Turunkan Stunting

Anggota Komisi II DPR Riyanta menambahkan, MK sebelumnya sudah mengeluarkan putusan Nomor 22-24 / PUU-VI/2008. Putusan ini men­jadi acuan bagi DPR bersama Pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada Pemilu 2009 sam­pai dengan Pemilu 2019.

Namun, kata Riyanta, dina­mika politik menjelang dilak­sanakannya Pemilu serentak pada 2024 mulai meningkat. Hal ini lumrah dalam sistem negara demokrasi. Tapi, sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebut­kan, Indonesia adalah negara hukum. “Maka dinamika politik harus sesuai dengan hukum yang sudah disepakati oleh bangsa Indonesia,” ujarnya.

Riyanta berharap, hukum ditegakkan sesuai dengan prin­sip Dasar Negara Hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945), serta Konstitusi sebagai “KEPALA NEGARA” dan seba­gai “PANGLIMA.” Selain itu, Politikus PDIP ini meminta agar mempercayakan persoalan permohonan judicial review (JR) sistem proporsional ter­buka kepada MK. “Yakinlah hakim-hakim Konstitusi adalah manusia-manusia pilihan yang mempunyai integritas yang mu­lia,” tegasnya.

Baca juga : Yuwono Pintadi Bukan Kader, Tak Berhak Catut NasDem

Tak lupa, ia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fokus kepada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya saja. Dan sebelum menyampaikan opini atau pernyataan, pertim­bangkan dahulu dampak baik dan buruknya terhadap sta­bilitas hukum, politik, sosial dan keamanan.

Diketahui, Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 ten­tang pemilu tengah diuji materi oleh MK. Pasal yang diuji itu mengatur tentang sistem propor­sional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif. Saat ini proses persidangan masih berjalan. Para penggugat yang menguji pasal itu ke MK merasa pemilu Indonesia harus memakai sistem proporsional tertutup. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.