Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kodam IM Ungkap Kasus TPPO Rohingya, Komisi I DPR Beri Jempol
Selasa, 31 Januari 2023 17:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (IM) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pengungsi Rohingya dari Aceh ke Malaysia. Keberhasilan ini diapresiasi Anggota Komisi I DPR Christina Aryani.
Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam IM menangkap MN (31 tahun) yang merupakan bagian dari sindikat TPPO etnis Rohingya di wilayah Aceh Tamiang. MN ditangkap di sebuah rumah di Aceh Tamiang, Rabu (25/1). MN diketahui menyelundupkan beberapa pengungsi Rohingya dari Aceh ke Malaysia dengan imbalan Rp 1 juta per orang.
Baca juga : Diungkap Dubes Ukraina, Indonesia Seperti Pelangi
“Kami mengapresiasi kerja tim intelijen Kodam Iskandar Muda yang membongkar adanya praktik sindikat perdagangan orang ini dan mendukung langkah-langkah lanjutan bersama stakeholder terkait untuk memberantas kerja sindikat terkait pengungsi Rohingnya,” ucap Christina, dalam keterangan yang diterima RM.id, Selasa (31/1).
Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, kompleksitas persoalan Rohingnya, khususnya di Aceh, menjadi perhatiannya selama ini. Dia sudah mengangkat isu ini dalam Rapat Kerja Komisi I DPR bersama Menteri Luar Negeri, Senin (30/1).
Baca juga : Pemerintah Tarik Cukai Plastik Dan Minuman Manis, DPR Kasih Jempol
Data terakhir, ada 1.500 pengungsi Rohingnya di Indonesia, termasuk tambahan gelombang terakhir sebanyak 644 orang. Menurut Christina, keberadaan pengungsi mulai menimbulkan permasalahan sosial di tengah masyarakat.
“Contohnya di Aceh, masyarakat mulai resah akibat kasus pencurian dan pelecehan, sehingga menimbulkan penolakan. Apalagi gelombang yang masuk terakhir ini merupakan perpindahan sekunder (lanjutan) dari negara satu ke negara lain,” terangnya.
Baca juga : China Sensor Medsos Dan Buru Demonstran
Christina menegaskan, Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Status Pengungsi tahun 1951 dan Protokol 1967 terkait hal yang sama. Hal ini membuat Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi. Penerimaan selama ini lebih karena alasan kemanusiaan.
“Namun demikian, jangan justru masyarakat kita yang menjadi korban dari kerja sindikat pengungsi. Sampai kapan kita bisa bertahan dengan situasi ini? Bagaimana kemampuan pembiayaan kita mengingat masih banyak kepentingan masyarakat yang harus kita utamakan,” tutupnya.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya