Dark/Light Mode
Sebelumnya
Tak lupa, Netty menyinggung soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja yang dinilai semakin memudahkan terjadinya PHK.
Menurutnya, aturan PHK di Perppu Cipta Kerja menjadi lebih mudah dibandingkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga : Adinda Thomas, Dilamar Di Singapura
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan terus mendorong dialog sosial bipartit dan tripartit, serta terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memitigasi PHK.
“(Kemnaker) menyiapkan regulasi waktu kerja dan pengupahan bagi industri padat karya orientasi ekspor (karena rawan PHK),” ujar Ida di Gedung DPR, belum lama ini.
Baca juga : Perintah Jokowi, PSSI Harus Direformasi Total
Kemnaker juga akan menggalakkan pendampingan oleh mediator dan pengawas bagi pekerja yang terkena PHK untuk mendapatan haknya sesuai aturan. “Kita juga akan terus mensosialisasikan manfaat JHT dan JKP,” kata dia.
Kemnaker juga akan meningkatkan layanan pasar kerja melalui karier hub dalam rangka membuka akses informasi lapangan kerja sehingga membuka peluang bekerja kembali. “Itu upaya-upaya yang dilakukan,” ujar Ida.
Baca juga : Bacakan Pleidoi, Surya Darmadi Merasa Dikriminalisasi
Ida memprediksi, pasar tenaga kerja akan mulai kembali bergairah seiring dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Biasanya, sektor-sektor yang akan meningkat adalah sektor transportasi karena mudik sudah tidak dibatasi.
“Dampak ikutannya banyak. Kuliner akan naik, permintaan pakaian baru akan naik. Insya Allah kalau kondisi pandemi melandai, pertumbuhan ekonomi naik juga,” pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.