Dark/Light Mode

Sidang Pembacaan Pledoi

Apeng Curhat Anak Buahnya Diancam, Jaksa Tersenyum

Jumat, 17 Februari 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. (Foto: Antara).
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng curhat pihaknya pernah diancam kejaksaan ketika mengajukan praperadilan.

Hal itu disampaikan Apeng ketika membacakan nota pem­belaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Menurut Apeng, lima anak pe­rusahaan Duta Palma Group yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Panca Agro Lestari dianggap beroperasi tanpa mengantongi Izin Hak Guna Usaha (HGU).

Baca juga : DPRD Kota Bandung: Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Harus Dibawa ke Ranah Hukum

Apeng mengklaim perusahaan-perusahaannya telah mengantongi alas hak untuk menjalankan bisnis perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.

Merasa tidak melanggar hukum,Apeng memerintahkan Bagian Legal perusahaan untuk mengajukan praperadilan atas penyidikan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan.

“Namun yang sangat saya sesalkan dan keberatan tindakan kejaksaan yang telah menekan Bagian Legal atau lawyer peru­sahaan saya yang mengajukan praperadilan,” kata Apeng.

Baca juga : Awas, Anies Terancam Kehilangan Momentum

Pihaknya dianggap bisa menghalang-halangi proses hukum. Bila tidak dicabut, bakal dijerat pasal merintangi penyidikan.

Lantaran takut, tim pengacaradan Bagian Legal akhirnya membohongi pimpinan perusahaan yang memberi kuasa.Dalihnya sudah mendapat persetujuan dari Apeng untuk mencabut gugatan. “Padahal saya tidak pernah mengetahui apalagi me­nyetujui pencabutan tersebut,” ujar Apeng.

Apeng menandaskan di praperadilan itulah pihaknya mem­buktikan bahwa proses hukum dilakukan kejaksaan tidak benar. Ia yakin jika praperadilan diteruskan, perkara yang menjeratkan akan dibatalkan demi hukum. Juga terbebas dari tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Baca juga : Gubernur Tak Punya Rakyat

Mendengar tudingan Apeng, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ruri Febrianto tersenyum-senyum. “Itu upaya pembelaan terdakwa di persidangan saja,” katanya saat dimintai tanggapan usai sidang. Makanya JPU tidak menyatakan keberatan atau berusaha menyela pembacaan pledoi Apeng.

Dalam sidang ini, Apeng duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa melakukan korupsi alih fungsi kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau, yang mer­ugikan Rp 78 triliun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.