Dark/Light Mode

Anak Bos Pajak Aniaya Anak Kader GP Ansor

Mario Dandy Di-DO, Jabatan Ayahnya Dicopot Menkeu

Jumat, 24 Februari 2023 14:00 WIB
Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David. (Foto: Antara)
Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mario Dandy Satriyo (19), anak bos Pajak yang menganiaya Cristalino David Ozora, anak kader GP Ansor Jonathan Latumahina di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan hingga kritis, akhirnya di-drop out (DO) oleh Universitas Prasetiya Mulya

Keputusan itu diterbitkan Universitas Prasetiya Mulya, setelah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Mario Dandy, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan. 

 

 

Baca juga : PSI DKI Minta Pemprov Pastikan Anak Gratis Bersekolah Dan Bisa Makan Layak

Dalam siaran resmi bertanggal 24 Februari 2024, Universitas Prasetiya Mulya mengecam keras tindak kekerasan itu.

Tak hanya bertentangan dengan kemanusiaan, perbuatan itu juga melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tegas pernyataan resmi yang diteken Prof. Dr. Djisman Simandjuntak, Jumat (24/2).

Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam, atas kondisi luka berat yang diderita korban.

Baca juga : Aliansi Kader HMI Jabar Gelar Aksi Di Polrestabes Bandung

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban, dan terus berdoa bagi kesembuhannya," pungkas pernyataan tersebut.

Ayah Dicopot

Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, berimbas pada karier ayahnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT), sebagai pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan jabatan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. 

Per Jumat (24/2), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun dari jabatan strukturalnya. Setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun, pada Kamis (23/2).

Baca juga : Kasus Covid Anak Paling Banyak Di Jabar, Kematiannya Tertinggi Di Jateng

"Mulai hari ini, Saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan jabatan struktural ini adalah Pasal 31 Ayat 1 PP No.94 Tahun 2021, mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/2).

Berikut videonya:

Dia meminta seluruh jajarannya, untuk melakukan pemeriksaan secara detail dan teliti, hingga tingkat hukuman disiplin dapat ditetapkan.

"Saya juga sudah meminta, agar pemeriksaan pelanggaran disiplin Saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin untuk Saudara RAT dengan nomor ST 321/Inspektorat Jenderal IJ/IJ.1/2023," jelas Sri Mulyani.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.