Dark/Light Mode

MPR: PPHN Bisa Pastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN

Rabu, 1 Maret 2023 22:14 WIB
Diskusi Empat Pilar dengan tema Keberlangsungan Pembangunan IKN Tanpa Haluan Negara di Media Center MPR/DPR, Komplek Parlemen Jakarta, Rabu (1/3). (Foto: Istimewa)
Diskusi Empat Pilar dengan tema Keberlangsungan Pembangunan IKN Tanpa Haluan Negara di Media Center MPR/DPR, Komplek Parlemen Jakarta, Rabu (1/3). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, juga mengakui pihaknya sering mendapatkan pertanyaan dari masyarakat maupun investor, yaitu bagaimana keberlanjutan pembangunan IKN setelah Pemilu 2024.

Karena itu, perkembangan dan dinamika politik satu dan dua tahun ke depan mendapat perhatian. Tapi juka sudah memahami bahwa pembangunan IKN ini adalah amanat undang-undang, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2022, maka siapapun presidennya harus menjalankan undang-undang itu.

"Kecuali jika tidak mau melanjutkan pembangunan IKN maka UU itu harus diubah bila tidak direvisi maka bisa dikatakan melanggar UU," jelasnya.

Baca juga : BNPP Rencanakan Percepatan Pembangunan Ekonomi Di PKSN Nunukan, Kefamenanu, Dan Merauke

Menurut Achmad Jaka, untuk membangun sebuah negara memang perlu haluan. Landasan utamanya adalah UUD NRI Tahun 1945.

"Inilah kesempatan kita membangun Ibu Kota Negara dengan konsep yang utuh sebagai sebuah ibukota negara. Untuk mewujudkannya perlu proses yang panjang, dan dimasukkan dalam haluan negara untuk membuktikan kita bisa membangun secara berkesinambungan. Kita perlu menunjukkan bahwa Indonesia sebagai sebuah bangsa besar memiliki ibu kota negara yang kita banggakan," paparnya.

Sementara itu, Feri Amsari berpendapat dengan mengacu pada UU maka keberlanjutan proyek pembangunan IKN tidak perlu dikhawatirkan. Bahkan, tanpa PPHN pun, proyek pembangunan IKN tetap berlanjut.

Baca juga : Jasa Marga dan PTBA Lanjutkan Pengembangan PLTS di Jalan Tol

UU Nomor 25 Tahun 2004 jauh lebih presisi untuk menjamin keberlanjutkan pembangunan dari satu pemerintah ke pemerintah berikutnya.

"PPHN sebenarnya gagasan yang secara teknis telah diterjemahkan lebih detail dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," paparnya.

Feri Amsari menambahkan kekhawatiran yang ada bukan akan menghentikan proyek mercusuar dan multiyear IKN melainkan ada yang “merecoki” persoalan teknis dengan mengungkit kasus-kasus korupsi dalam proyek atau program pembangunan IKN.

Baca juga : Komisi IV DPR Apresiasi Bimtek Kementan Dukung Pengembangan Peternakan Di Kediri

"Seringkali nanti korupsi menjadi alat untuk menilai sebuah proyek atau program pembangunan itu benar atau tidak benar. Padahal keberlanjutan proyek atau program pembangunan itu harus pasti, karena sesuai dengan ketentuan undang-undang," katanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.