Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mulai membahas Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). RUU ini akan mengganti dasar hukum pembentukan Provinsi Sumsel yang sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959.
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, undang-undang yang lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Pembahasan RUU tentang Provinsi Sumsel akan memberi kepastian hukum dan juga memitigasi konflik.
“Kami bertemu dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menyamakan pandangan dan persepsi terkait dengan undang-undang yang akan kami tindak lanjuti di DPR,” ujar Rifqi dalam keterangannya, kemarin.
Berita Terkait : Mahasiswa Turut Berupaya Pulihkan Kepercayaan Wajib Pajak
Dalam undang-undang baru ini, kata dia, terdiri dari sembilan pasal disertakan juga ketentuan umum, cakupan wilayah, ibu kota, karakteristik Provinsi Sumsel serta ketentuan penutup.
“Hal lain yang memungkinkan terjadi perdebatan, seperti perpindahan ibu kota provinsi, soal keistimewaan, Komisi II DPR tidak membuka ruang untuk itu,” tegas politikus PDI-P itu.
Anggota Komisi II DPR Wahyu Sanjaya menambahkan, Provinsi Sumsel membutuhkan Daerah Otonomi Baru (DOB) melalui pemekaran untuk meningkatkan pelayanan publik.
Berita Terkait : KPK Juga Tetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan
“Keinginan adanya DOB di Sumsel tak semata karena masalah kekuasaan, tapi masalah pelayanan publik,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan alasan perlunya dibentuk DOB baru. Ada masyarakat di beberapa kabupaten dengan wilayah yang sangat luas harus menempuh waktu hingga tujuh jam perjalanan dari kecamatan terjauh ke ibu kota kabupaten.
“Bila ada pemekaran itu akan lebih meningkatkan pelayanan publik, sehingga masyarakat lebih memiliki akses yang dekat ke ibu kota kabupaten atau kotanya,” ucap politikus Partai Demokrat.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya