Dark/Light Mode

Pembahasan UU Provinsi Sumsel

Senayan Usulkan Pemekaran

Minggu, 19 Maret 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mulai membahas Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). RUU ini akan mengganti dasar hukum pembentukan Provinsi Sumsel yang sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959.

Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, undang-undang yang lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Pembahasan RUU tentang Provinsi Sumsel akan memberi kepastian hukum dan juga memitigasi konflik.

“Kami bertemu dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menyamakan pandangan dan persepsi terkait dengan undang-undang yang akan kami tindak lanjuti di DPR,” ujar Rifqi dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Mahasiswa Turut Berupaya Pulihkan Kepercayaan Wajib Pajak

Dalam undang-undang baru ini, kata dia, terdiri dari sembilan pasal disertakan juga ketentuan umum, cakupan wilayah, ibu kota, karakteristik Provinsi Sumsel serta ketentuan penutup.

“Hal lain yang memungkinkan terjadi perdebatan, seperti perpindahan ibu kota provinsi, soal keistimewaan, Komisi II DPR tidak membuka ruang untuk itu,” tegas politikus PDI-P itu.

Anggota Komisi II DPR Wahyu Sanjaya menambahkan, Provinsi Sumsel membutuhkan Daerah Otonomi Baru (DOB) melalui pemekaran untuk meningkatkan pelayanan publik.

Baca juga : KPK Juga Tetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan

“Keinginan adanya DOB di Sumsel tak semata karena masalah kekuasaan, tapi masalah pelayanan publik,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan alasan perlunya dibentuk DOB baru. Ada masyarakat di beberapa kabupaten dengan wilayah yang sangat luas harus menempuh waktu hingga tujuh jam perjalanan dari kecamatan terjauh ke ibu kota kabupaten.

“Bila ada pemekaran itu akan lebih meningkatkan pelayanan publik, sehingga masyarakat lebih memiliki akses yang dekat ke ibu kota kabupaten atau kotanya,” ucap politikus Partai Demokrat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.