Dark/Light Mode

Tenaga Honorer Berakhir 2023, DPR Minta UU Nomor 5 Tahun 2014 Direvisi

Kamis, 11 Mei 2023 15:27 WIB
Anggota DPR Riyanta/Ist
Anggota DPR Riyanta/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Riyanta meminta pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Masa Jabatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak. Sebab, di dalam UU tersebut masa jabatan honorer dan tenaga kontrak akan selesai November 2023.

"Para tenaga honorer, seperti Satpol PP, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan dan penjaga sekolah dasar, sampai sekarang masih resah. Tetapi yakinlah, pemerintah dan DPR akan menyelesaikan masalah tenaga honorer dan kontrak ini secara kemanusiaan," ungkap Riyanta dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (11/5).

Saat ini, kata Riyanta, sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR akan merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014. Ini satu niat baik pemerintah bersama DPR untuk bagaimana memanusiakan tenaga tenaga honor dan lain-lain.

Baca juga : Jangan Hanya Yang Merokok, DPRD DKI Minta KJP Siswa Terlibat Tawuran Dicabut

Di beberapa daerah, khususnya yang berkaitan dengan tenaga honor, ada yang sudah mengabdi selama 30 tahun. Bahkan, ada satu kasus, penjaga sekolah yang sudah menjaga sejak usia 20 tahun sampai sekarang usia 60 tahun, sampai sekarang belum juga diangkat.

"Saya mendorong pemerintah mencari solusi agar mereka diberikan satu ruang atau media untuk bisa dimasukkan dalam kebijakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang akan direvisi itu," jelasnya.

Amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 itu dibatasi sampai November 2023. Berarti kalau mendasari UU ini, praktis sejak UU tersebut memberlakukan pasal itu, yang ada hanya tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) sama tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selain itu akan dihapuskan.

Baca juga : Penangkapan Bupati Meranti, OTT Pertama KPK Di Tahun 2023

Tapi yakinlah, ketika Komisi II DPR bersama pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PAN-RB, akan diselesaikan secara kemanusiaan.

"Formulanya harus diselesaikan secara kemanusiaan. Kalau menurut pandangan kawan-kawan Komisi II secara umum, tenaga honor itu langsung ditetapkan sebagai tenaga PPPK. Atau kalau perlu, di-ASN-kan sekalian," katanya.

Persoalannya, dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014, mekanisme penerimaan ASN itu melalui mekanisme konstitusi yang berkaitan dengan hak asasi manusia, adanya persamaan perlakuan di depan hukum.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.