Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bahas DIM RUU Omnibus Law Kesehatan

DPR: Keluarkan Tembakau!

Senin, 22 Mei 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. (Foto: Ist)
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo meminta tembakau dikeluarkan dari je­nis tanaman narkotika dan psikotropika sebagaimana termuat dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika terlalu berlebihan sebab tembakau sejatinya merupakan jenis ko­moditi legal.

“Kami meminta ketentuan tersebut dihapus karena tidak memenuhi rasa keadilan,” te­gasnya di Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan Komisi IX DPR masih membahas kelan­jutan RUU Omnibus Law ten­tang Kesehatan. Hanya saja dirinya terkejut dari DIM yang diusulkan Pemerintah, tembakau dikelompokkan dalam kategori narkoba. Dalam DIM tersebut, tembakau dikelom­pokkan sama dengan berbagai zat adiktif lainnya, seperti nar­kotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Baca juga : Mak Ganjar Peduli Kesehatan Gelar Posyandu Di Lampung Timur

“Penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika ini tentu akan mengeliminasi industri hasil tembakau,” ujarnya.

Untuk itu, dia meminta ke­tentuan tersebut dihapus karena jelas akan mengancam kehidu­pan para petani yang hidup dari tanaman tembakau ini. Selama ini tidak pernah ada kajian yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa tembakau merupakan komoditi yang berbahaya se­hingga dapat dikelompokkan dalam kategori narkotika atau psikotropika.

Dia pun mengingatkan banyak masyarakat yang akan teran­cam kelangsungan hidupnya jika DIM ini dipaksakan masuk dalam RUU Kesehatan. Apalagi selama ini banyak industri tem­bakau justru menyerap tenaga kerja yang cukup besar yang jumlahnya mencapai lima juta lebih karyawan.

Baca juga : Kemenkes Pastikan RUU Kesehatan Tambah Perlindungan Hukum Bagi Nakes

Tembakau juga mempunyai nilai-nilai positif karena mem­berikan kesejahteraan bagi petani. Dengan menanam tem­bakau, petani lebih sejahtera daripada menanam varietas yang lain. Jumlahnya tidak kecil dan mereka sudah kerja di sektor tembakau hampir 30 tahun,” jelasnya.

Tembakau juga telah mem­berikan kontribusi besar bagi penerimaan negara dengan pajak cukainya yang mampu mencapai Rp 178 triliun. “Kondisi ini­lah yang harus dipikirkan oleh negara,” tambah Firman.

Sementara anggota Komisi IX Yahya Zaini memastikan DPR akan berupaya agar regulasi yang diatur dalam RUU Om­nibus Law tentang Kesehatan ini minim polemik. “Karena itu proses pembahasannya harus lebih matang. Ini yang kami upayakan,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.