Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo meminta tembakau dikeluarkan dari jenis tanaman narkotika dan psikotropika sebagaimana termuat dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika terlalu berlebihan sebab tembakau sejatinya merupakan jenis komoditi legal.
“Kami meminta ketentuan tersebut dihapus karena tidak memenuhi rasa keadilan,” tegasnya di Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan Komisi IX DPR masih membahas kelanjutan RUU Omnibus Law tentang Kesehatan. Hanya saja dirinya terkejut dari DIM yang diusulkan Pemerintah, tembakau dikelompokkan dalam kategori narkoba. Dalam DIM tersebut, tembakau dikelompokkan sama dengan berbagai zat adiktif lainnya, seperti narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Baca juga : Mak Ganjar Peduli Kesehatan Gelar Posyandu Di Lampung Timur
“Penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika ini tentu akan mengeliminasi industri hasil tembakau,” ujarnya.
Untuk itu, dia meminta ketentuan tersebut dihapus karena jelas akan mengancam kehidupan para petani yang hidup dari tanaman tembakau ini. Selama ini tidak pernah ada kajian yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa tembakau merupakan komoditi yang berbahaya sehingga dapat dikelompokkan dalam kategori narkotika atau psikotropika.
Dia pun mengingatkan banyak masyarakat yang akan terancam kelangsungan hidupnya jika DIM ini dipaksakan masuk dalam RUU Kesehatan. Apalagi selama ini banyak industri tembakau justru menyerap tenaga kerja yang cukup besar yang jumlahnya mencapai lima juta lebih karyawan.
Baca juga : Kemenkes Pastikan RUU Kesehatan Tambah Perlindungan Hukum Bagi Nakes
“Tembakau juga mempunyai nilai-nilai positif karena memberikan kesejahteraan bagi petani. Dengan menanam tembakau, petani lebih sejahtera daripada menanam varietas yang lain. Jumlahnya tidak kecil dan mereka sudah kerja di sektor tembakau hampir 30 tahun,” jelasnya.
Tembakau juga telah memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara dengan pajak cukainya yang mampu mencapai Rp 178 triliun. “Kondisi inilah yang harus dipikirkan oleh negara,” tambah Firman.
Sementara anggota Komisi IX Yahya Zaini memastikan DPR akan berupaya agar regulasi yang diatur dalam RUU Omnibus Law tentang Kesehatan ini minim polemik. “Karena itu proses pembahasannya harus lebih matang. Ini yang kami upayakan,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya