Dark/Light Mode

Bahas DIM RUU Omnibus Law Kesehatan

DPR: Keluarkan Tembakau!

Senin, 22 Mei 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. (Foto: Ist)
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Yahya Zaini menjelaskan, in­dustri tembakau selama ini telah menjadi bagian integral dari se­jarah dan kebudayaan Indonesia selama lebih dari seratus tahun. Tidak hanya itu, perekonomian negara pun banyak terbantu karena industri tembakau ini menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan terbesar di dalam negeri. Untuk itu, dia mendorong agar tembakau dike­luarkan dalam kategori narkotika dan psikotropika.

“Karena industri ini sangat membantu keuangan negara dan melibatkan banyak pekerja, kita akan berusaha melakukan pem­bicaraan dengan teman-teman fraksi yang sejalan agar masalah ini dicabut,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Baca juga : Mak Ganjar Peduli Kesehatan Gelar Posyandu Di Lampung Timur

Selama ini, merokok adalah aktivitas legal yang dilindungi undang-undang. Tembakau sebagai bahan baku rokok meru­pakan komoditas perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan untuk me­ningkatkan pendapatan dan penerimaan negara.

Tidak hanya itu, soal produk rokok pun diatur dalam Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, dan pajak lain­nya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Sebagai solusi atas masalah ini, dia mengusulkan agar ada aturan terpisah untuk zat narkotika dan tembakau.

Baca juga : Kemenkes Pastikan RUU Kesehatan Tambah Perlindungan Hukum Bagi Nakes

“Memang di dalam RUU dise­butkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Nanti akan kita pisah secara lebih rinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut. Pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil,” ujarnya.

Sementara anggota Komisi VI DPR Vita Ervina menyebutkan, penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika cenderung diskriminatif, tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Bahkan ber­potensi menimbulkan krimi­nalisasi bagi petani, pekerja, buruh, konsumen atau seluruh ekosistem Industri Hasil Tem­bakau (IHT).

Baca juga : Ramadan Bulan Madrasah Nafsu, Latih Kesabaran untuk Sebarkan Rahmat

Pelolosan pasal itu dinilai akan sama dengan memberi predikat buruk bahwa petani tembakau sama dengan petani ganja. Padahal, pertanian tem­bakau merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian dari bawah.

“Saya meminta pasal tem­bakau untuk dihilangkan, karena sudah ada aturannya. Aturan yang ada saja sudah ketat, tinggal ditegakkan saja PP yang sudah ada,” terangnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.