Dark/Light Mode

Bertemu Dudung, Bamsoet Apresiasi Kesiapan TNI AD Hadapi Pemilu

Selasa, 5 September 2023 22:15 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) bertemu KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, di Jakarta, Selasa (5/9). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) bertemu KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, di Jakarta, Selasa (5/9). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo apresiasi kesiapan TNI AD dalam menghadapi Pemilu 2024. Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan, TNI dan Polri memegang peran yang sangat penting dalam menciptakan Pemilu yang damai dan bahagia. Selain sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu, netralitas anggota TNI dan Polri harus dijaga ketat.

"Netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan Pemilu yang damai dan bahagia. Sebagai institusi negara yang bertugas menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, TNI harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan diatas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu," ujar Bamsoet, usai bertemu KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, di Jakarta, Selasa (5/9).

Baca juga : Hadiri Pembukaan KTT ASEAN, Bamsoet Apresiasi Kepemimpinan Jokowi

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu merupakan amanah reformasi yang diatur dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. UU Nomor 34 Tahun 2004 dengan tegas menyatakan, anggota TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu maupun jabatan politis lainnya.

"Pascareformasi, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 merupakan undang-undang pertama yang mengatur netralitas TNI. Salah satu tuntutan pokok reformasi adalah netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu. TNI harus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya," kata Bamsoet.

Baca juga : Hidayat Apresiasi Perjuangan Atlet DKI Pimpin Medali Di Popnas Palembang

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini memaparkan, secara tegas UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur apabila ada anggota TNI yang ingin menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis, ataupun maju dalam Pemilu, maka terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI. Netralitas TNI dan Polri ini juga akan menentukan kualitas demokrasi bangsa Indonesia.

“Menanamkan serta memantapkan karakter netralitas kepada setiap anggota TNI harus dimulai semenjak awal masuk di militer hingga nanti lepas dari kedinasan. Profesionalisme dan netralitas TNI harus diwujudkan dalam bentuk kelembagaan, reformasi birokrasi serta perubahan sikap mental dan perilaku," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.