Dark/Light Mode

Temukan Program Tumpang Tindih

Komisi IV DPR Ogah Setujui Tambahan Anggaran Bapan

Minggu, 10 September 2023 07:20 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini. (Foto: dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini. (Foto: dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi IV DPR menolak menyetujui usulan penambahan anggaran Badan Pangan Nasional (Bapan) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 841,1 miliar. Usulan tambahan anggaran dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bapan sebagai regulator stabilisasi pasokan dan harga bahan pokok.

“Komisi IV DPR belum menye­tujui atas usulan ­Anggaran Tambahan Bapan Tahun ­Anggaran 2024 sebesar Rp 841.1 ­miliar,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini saat membacakan kesimpulan rapat bersama Kepala Bapan Arief Prasetyo Adi di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Dengan penolakan ini, Komisi IV DPR hanya menyetujui pagu anggaran Bapan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2024 sebesar Rp 441,6 miliar.

Baca juga : WTP 10 Kali Beruntun, Komisi III DPR Dukung Anggaran BNPT Tahun 2024 Ditambah

Pagu tersebut berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, tanggal 31 Juli 2023. 

Dengan rincian, program keter­sediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas sebesar Rp 327,8 miliar, dan program dukungan manajemen sebesar Rp 113,8 miliar.

Selanjutnya, Komisi IV DPR akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Bapan Tahun 2024 kepada Badan Anggaran DPR untuk disinkronisasi.

Baca juga : Lanjutkan Program Langit Biru, Pertamina Kembangkan BBM Ramah Lingkungan

“Komisi IV DPR meminta Bapan menyusun rencana kerja dan program berdasarkan skala prioritas dan fokus kepada tugas pokok dan fungsinya. Yakni, ­sebagai pembuat kebijakan dalam pengelolaan pangan,” terang politisi Fraksi PKB ini.

Selain itu, pihaknya me­minta program kerja Bapan tidak ­tumpang tindih dengan program kementerian/lem­baga lainnya. Komisi IV DPR ­juga men­dorong Bapan sebagai pengusul ­Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan ­penanganan dan pengelolaan food waste.

“Komisi IV DPR meminta Badan Pangan Nasional memiliki sistem informasi untuk menentukan data stok dan keter­sediaan dengan basis data yang valid sebagai dasar menentukan kebijakan pangan,” ujarnya.

Baca juga : Terima Audiensi Nelayan, Komisi IV DPR Bahas Larangan Ekspor Benur

Anggota Komisi IV DPR Daeng Muhammad tergelitik dengan sejumlah program di Bapan yang tidak menunjukkan lembaga ini merupakan regulator untuk stabilisasi harga bahan pokok.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.