Dark/Light Mode

Uji Calon Doktor FH Unpad

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Peraturan Royalti Musik & Lagu dari Platform Digital

Jumat, 6 Oktober 2023 21:02 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menjadi penguji Sidang Promosi Doktor FH Unpad, Jumat (6/10). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menjadi penguji Sidang Promosi Doktor FH Unpad, Jumat (6/10). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan perlu dibuat peraturan khusus yang mengatur penarikan dan pendistribusian royalti musik dan lagu dari platform digital. Terlebih, di era digital seperti saat ini masyarakat bisa dengan mudah men-download aplikasi tertentu, seperti YouTube, Spotify, atau Tiktok, untuk mendengarkan musik atau lagu serta melakukan music cover dan music streaming, kapan saja serta dimana saja, tanpa harus membayar.

Hal itu disampaikan Bamsoet saat menguji disertasi dalam Ujian Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Isti Novianti dengan judul 'Urgensi Pendirian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk Pengelolaan Hak Ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait Pada Era Ekonomi Digital' di Kampus Unpad, Bandung, Jumat (6/10). Turut hadir para penguji lainnya antara lain, Penanggung Jawab Idris, Ketua Sidang Prof Huala Adolf, Ketua Promotor Prof Ahmad M Ramli, Anggota Promotor Prof Eddy Damian dan Miranda Risang Ayu, serta Representasi Guru Besar Prof Sinta Dewi. Hadir pula para oponen ahli lainya yakni Rika Ratna Permata, Ranti Fauza Mayana, Marni Emmy Mustafa dan Tasya Safiranita.

"Masih banyak ditemukan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak moral atau royalti yang seharusnya dimiliki secara ekslusif oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Banyak masyarakat dalam mempergunakan karya lagu yang tidak memiliki tanggung jawab karena penggunaan karya cipta tersebut tidak didasari oleh dasar hukum yang kuat, yaitu berupa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta," ujar Bamsoet.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Pentingnya Kepemimpinan Digital

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, pengelolaan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait untuk musik dan lagu yang berkeadilan pada era ekonomi digital, haruslah memberikan perlindungan bagi para pencipta, pemegang hak cipta, pemegang hak terkait dan pengguna ciptaan itu sendiri. Para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait harus bisa mendapatkan hak ekonomi mereka secara berkeadilan. Sehingga setiap karya yang dihasilkan membawa keuntungan ekonomi bagi mereka sendiri.

"Karenanya, diperlukan penguatan kewenangan LMKN agar dapat menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti melalui platform digital. Sekaligus menghadirkan sistem teknologi informasi terintegrasi yang dapat memberikan informasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dalam pengelolaan royalti, baik dalam penarikan maupun pendistribusiannya," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan, LMKN lahir berdasarkan amanat UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. LMKN berwenang mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).

Baca juga : Wapres Tekankan Penguatan Ekosistem Syariah Berbasis Digital

"Sebagai turunan dari Undang-Undang tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nompr 56/2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Didalamnya memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik," urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, guna meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan royalti di era digital, Kementerian Hukum dan HAM bersama LMKM dan LMK yang ada di seluruh Indonesia untuk melakukan pembaharuan terkait infrastruktur digital yang dipergunakan untuk pengelolaan royalti pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. Sehingga, dapat meminimalisir permasalahan yang terjadi terkait pengelolaan royalti pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.

"Diperlukan adanya suatu sistem digital yang dapat memberikan informasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait serta pengguna ciptaan dalam pengelolaan royalti, baik penarikan maupun pendistribusian royalti musik atau lagu. Sistem pengelolaan royalti yang dibuat secara digital akan sangat bermanfaat, karena pengelolaan royalti yang transparan dan digital akan terwujud dengan baik. Sehingga akan meminimalisir adanya sengketa pengelolaan hak royalti di kemudian hari," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.