Dark/Light Mode

Di Forum Notariat FH Unpad, Bamsoet Ajak Notaris Terapkan Cyber Notary

Sabtu, 7 Oktober 2023 06:15 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menjadi pembicara Diskusi Hukum Cyber Notary dan Tantangan Notaris di Era Digital, di Fakultas Hukum Unpad, Bandung Jumat (6/10). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menjadi pembicara Diskusi Hukum Cyber Notary dan Tantangan Notaris di Era Digital, di Fakultas Hukum Unpad, Bandung Jumat (6/10). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan notaris dalam menjalankan profesinya harus mampu beradaptasi dengan perubahan jaman, khususnya perkembangan teknologi dan digitalisasi. Salah satu bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi adalah bertransformasi dengan menerapkan cyber notary dalam menyongsong era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0.

"Melalui penerapan cyber notary, para notaris dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah menjalankan tugas dan kewenangan. Sekaligus memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari notaris," ujar Bamsoet, saat menjadi pembicara Diskusi Hukum 'Cyber Notary dan Tantangan Notaris di Era Digital' di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jumat (6/10).

Baca juga : Keluhkan Asap Kiriman Indonesia, Malaysia Ajak Jakarta Terbuka Dan Kerja Sama

Turut hadir sebagai pembicara antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof Ahmad M Ramli serta dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Ranti Fauza Mayana dan Tasya Safiranita.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, ide penerapan cyber notary di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak 1995. Namun, karena tidak ada dasar hukum yang melandasi, gagasan tersebut menghilang. Saat ini dengan adanya UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris, membuka peluang untuk mengadopsi cyber notary di Indonesia. Terlebih penjelasan pasal 15 ayat (3) UU Nomor 2/2014, pada prinsipnya telah mengakomodir kewenangan notaris untuk mensertifikasi transaksi secara elektronik.

Baca juga : Wamentan Tidak Tahu Keberadaan Mentan

"Cyber notary salah satunya dalam bentuk penggunaan tandatangan elektronik, telah ditetapkan di sejumlah negara. Antara lain, Jepang, Amerika Serikat, Perancis, Spanyol dan Inggris. Mereka telah bertransformasi pada tandatangan digital yang menggunakan public key di belakangnya dan didukung adaptasi perubahan peraturan pemerintahnya," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, cyber notary akan meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional dalam era digital. Cyber notary juga merupakan bagian penting dari keamanan dan ketahanan siber nasional.

Baca juga : Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Bamsoet Ajak Terus Kukuhkan Ideologi Bangsa

"Hal ini berkaitan dengan tingginya transaksi ekonomi digital di Indonesia yang menuntut adanya kepercayaan hukum digital yang dilakukan cyber notary. Selaku pihak ketiga yang dapat mengeliminasi kemungkinan penipuan dan pemalsuan dalam suatu transaksi elektronik," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.