Dark/Light Mode

Di Pengukuhan Ikano Unpad, Bamsoet Dorong Penerapan Cyber Notary

Rabu, 27 September 2023 13:41 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) dalam pengukuhan pengurus Ikano Unpad, di Bandung, Selasa malam (26/9). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) dalam pengukuhan pengurus Ikano Unpad, di Bandung, Selasa malam (26/9). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Padih Unpad) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi pengukuhan pengurus Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran periode 2023-2027 (Ikano Unpad) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ranti Fauza Mayana. Bamsoet mengajak para notaris untuk turut bertransformasi menjadi cyber notary, menyongsong era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0.

"Berbagai tantangan yang dihadapi bisa dijawab dengan melakukan penyesuaian Undang-Undang Jabatan Notaris yang sudah selayaknya disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Untuk itu, para notaris di Indonesia yang jumlahnya mencapai 19 ribu notaris, terbanyak di Asia bahkan di dunia, harus kompak dan solid," ujar Bamsoet, usai menghadiri pengukuhan pengurus Ikano Unpad, di Bandung, Selasa malam (26/9).

Turut hadir jajaran Unpad antara lain Wakil Rektor Prof Arief Sjamsulaksan, Ketua Senat Akademik Prof Ganjar Kurnia, Dekan Fakultas Hukum (FH) Idris, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan FH Anita Afriana, Guru Besar Ilmu Hukum Unpad Prof Ahmad M. Ramli, serta Ketua Umum Ikatan Alumni Unpad Irawati Hermawan.

Hadir pula Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Ary Zulfikar, Ketua Umum Realestat Indonesia Joko Suranto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jawa Barat Dedi Supandi, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat Rudi Rubijaya, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat Siska Gerfianti.

Baca juga : Persija Ditahan Bali United, Thomas Doll Soroti Keputusan Wasit

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, cyber notary sudah menjadi fenomena dunia. Salah satunya dalam bentuk penggunaan tanda tangan elektronik yang telah diadopsi di Benua Eropa dan Amerika, sebagaimana dilakukan di Amerika Serikat dan Perancis.

Spanyol dan Inggris juga telah bertransformasi pada tanda tangan digital yang menggunakan public key di belakangnya, dan didukung adaptasi perubahan peraturan pemerintahnya. Bahkan di Jepang, transformasi notaris siber sudah berlangsung sejak sekitar 18 tahun yang lalu.

Bamsoet menerangkan, gagasan cyber notary sebenarnya sudah mengemuka di Indonesia sejak tahun 1995. Kemudian redup karena tidak ada dasar hukum yang melandasi.

“Hadirnya Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris, sebetulnya telah membuka peluang untuk mengadopsi cyber notary di Indonesia. Terlebih penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2/2014, pada prinsipnya telah mengakomodir kewenangan notaris untuk mensertifikasi transaksi secara elektronik," jelas Bamsoet.

Baca juga : Komit Terapkan ESG, CKB Logistics Dorong Bisnis Berkelanjutan & Berinovasi

Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur ini menerangkan, dalam realitanya, konsep cyber notary belum seutuhnya diadopsi di Indonesia karena beberapa alasan. Antara lain, konsepsi mengenai syarat-syarat formil yang bersifat kumulatif dan mengharuskan kehadiran para pihak, dianggap masih menjadi ganjalan dalam penerapan cyber notary. 

Misalnya dalam memaknai frasa “di hadapan”. Saat ini, penafsiran yang dominan adalah bahwa berhadap-hadapan secara fisik tetap menjadi hal mutlak. Penafsiran inilah yang perlu ditransformasi, karena pengadilan saja sudah bisa dilakukan secara teleconference memanfaatkan sambungan video jarak jauh.

"Melalui teleconference, sebenarnya para pihak tetap hadir secara fisik dan membaca draft aktanya pada masing-masing halaman di layar komputer. Kemudian setelah tercapai kesepakatan menandatangani dokumen secara elektronik," terang Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, tantangan lainnya dalam menerapkan cyber notary yakni terkait dukungan infrastruktur teknologi informasi/jaringan internet yang belum sepenuhnya merata. Serta tingkat literasi teknologi masyarakat, khususnya dalam bidang hukum, juga belum memadai. 

Baca juga : Terima President FIA, Bamsoet Dorong Pelaksanaan WRC 2025 di Danau Toba

"Selain itu, masih ada sebagian masyarakat yang meragukan dari aspek keamanan, karena rawannya penyalahgunaan teknologi informasi yang belum terproteksi secara maksimal. Berbagai realitas tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi notaris dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.