Dark/Light Mode

Terima IKANO Unpad, Bamsoet Dorong Penerapan Cyber Notary

Rabu, 6 September 2023 22:23 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima aspirasi dari Ikatan Keluarga Alumni Notariat Unpad, di Jakarta, Rabu (6/9). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima aspirasi dari Ikatan Keluarga Alumni Notariat Unpad, di Jakarta, Rabu (6/9). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima aspirasi dari Ikatan Keluarga Alumni Notariat (IKANO) Universitas Padjadjaran (Unpad). Salah satunya terkait kebingungan para notaris mengenai bagaimana dan di mana menyimpan protokol notaris sebagaimana diamanatkan Pasal 63 Ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris.

Pasal 1 Ayat 13 UU Jabatan Notaris mendefinisikan protokol notaris sebagai kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai arsip negara, dokumen itu harus selalu disimpan dan dipelihara dalam keadaan apa pun meskipun notaris pemilik protokol tengah cuti maupun meninggal dunia.

Kemudian, Pasal 63 Ayat 5 mengatur cara penyimpanan dan pemeliharaan protokol notaris. Yakni, protokol notaris yang telah berusia 25 tahun atau lebih diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD). Implementasinya ternyata menimbulkan berbagai permasalahan.

Baca juga : Kemendikbudristek Dorong Pengembangan Prestasi Peserta Didik

"MPD tidak mampu menyimpannya, mengingat keterbatasan luas kantor MPD. Salah satu solusinya yakni memperbolehkan penyimpanan protokol notaris secara digital. Memanfaatkan Undang-Undang Kearsipan, sehingga protokol notaris dapat disimpan dalam bentuk chip atau berupa elektronik di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)," ujar Bamsoet, usai menerima pengurus IKANO Unpad, di Jakarta, Rabu (6/9).

Pengurus IKANO yang hadir antara lain, Ketua Umum Ranti Fauza Mayana, Sekretaris Umum Harry Susanto, Bendahara Umum Teresa Alexandra, Penasihat Refki Ridwan, Bidang Sosial Hilda Anas, serta Bidang Seni dan Budaya Ginanjar Herlina.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengingatkan, di tengah perkembangan Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, para notaris kini juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Misalnya, terkait pembuatan akta elektronik. Mengingat tanda tangan elektronik tersertifikasi kini sudah diakui keberadaannya oleh pemerintah.

Baca juga : Terima Pengurus IDCTA, Bamsoet Dorong Pengembangan Perdagangan Karbon

Bamsoet menyatakan, Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 menuntut para notaris bertransformasi menjadi cyber notary, yakni memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah menjalankan tugas dan kewenangannya, sekaligus memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari notaris.

“Misalnya, dalam hal digitalisasi dokumen yang masih terdapat beberapa tantangan terutama berkaitan dengan otentikasi dan legalisasi dokumen. Ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah notaris dan pemerintah masih banyak," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan, cyber notary bukanlah disrupsi terhadap notaris konvensional. Cyber notary justru meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional dalam era digital. Sebab, cyber notary merupakan bagian penting dari keamanan dan ketahanan siber nasional.

Baca juga : Terima HMI Cabang Istimewa Turki, Bamsoet Ajak Perkuat Ideologi Pancasila

"Profesi notaris tetap menjadi profesi terpandang yang tidak hanya berhubungan dengan hukum, melainkan juga sangat erat hubungannya dengan kemanusiaan. Mengingat akta yang dibuat notaris dapat menjadi basis hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.