Dark/Light Mode

Terima Pemuda Panca Marga, Bamsoet: Desakan Amandemen ke-5 Makin Kuat

Senin, 23 Oktober 2023 20:41 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo  (kedua kanan) menerima pengurus Pemuda Panca Marga, di Jakarta, Senin (23/10). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kanan) menerima pengurus Pemuda Panca Marga, di Jakarta, Senin (23/10). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima hasil kajian dari Pemuda Panca Marga (PPM) tentang pentingnya amandemen ke-5 UUD 1945, di Jakarta (23/10). Dalam kajiannya, PPM menilai bahwa setelah empat kali amandemen, lahir sebuah 'konstitusi baru' yang oleh PPM dan banyak kalangan lain disebut sebagai UUD Tahun 2002. 'Konstitusi baru' tersebut tidak lagi berdasarkan nilai-nilai Pancasila, karena ditemukan inkonsistensi, kontradiksi, dan ketidakselarasan antar pasal dan antar ayat.

Pengurus PPM yang hadir antara lain Ketua Umum Berto Izaak Doko, Sekretaris Jenderal Delwan Noer, Wamtimpus Suryo Susilo, Ketua Keanggotaan dan Kaderisasi Arthur Lumban Raja, serta Wasekjen Randi Putomo.

Bamsoet menyatakan, temuan PPM ini sama seperti yang telah disampaikan DPD RI, FKPPI, Pemuda Pancasila, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Forum Komunikasi (FOKO) Purnawirawan TNI/Polri serta Wapres RI ke-6 Try Sutrisno, dan dukungan sekitar 7.841 lembaga swadaya masyarakat yang tersebar di Tanah Air secara tertulis tahun 2011 melalui ke DPD.

Baca juga : Bamsoet Kembali Ingatkan Konstitusi Indonesia Perlu Miliki Pintu Darurat

"Tidak heran jika PPM dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya  mengusulkan agar MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna agar konstitusi dikembalikan kepada naskah sesungguhnya yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, untuk kemudian disempurnakan melalui addendum. Sehingga tidak menghilangkan naskah original yang dibuat para pendiri bangsa," ujar Bamsoet.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, hasil kajian PPM juga menekankan pentingnya mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sebagaimana juga sudah diusulkan berbagai organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.

PPM juga menekankan pentingnya mengembalikan kewenangan subjektif superlatif MPR melalui Tap MPR, seperti halnya presiden yang memiliki kewenangan menerbitkan Perppu ketika terjadi kedaruratan atau kegentingan memaksa. Keberadaan TAP MPR bisa menjadi pintu darurat konstitusi sekaligus solusi dalam mengatasi berbagai persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan hingga kondisi kedaruratan Kahar Fiskal dalam skala besar.

Baca juga : Terima Pengurus IPMI, Bamsoet Dorong Generasi Muda Kembangkan Wirausaha

"Misalnya, ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR, kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK. Mengingat sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara," jelas Bamsoet.

Dosen tetap Pascasarjana Program S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini menerangkan, empat kali amandemen juga menghilangkan Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR. Padahal, keberadaan Utusan Golongan sudah ada sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno. Untuk melaksanakan pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada 22 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur pembentukan MPRS, yang pada saat itu terdiri atas anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan. Keberadaan Utusan Golongan juga tetap eksis pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

Saat itu ada 13 macam golongan. Yaitu Golongan Tani, Golongan Buruh/Pegawai Negeri, Golongan Pengusaha Nasional, Golongan Koperasi, Golongan Angkatan 45, Golongan Angkatan Bersenjata, Golongan Veteran, Golongan Alim Ulama, Golongan Pemuda, Golongan Wanita, Golongan Seniman, Golongan Wartawan, dan Golongan Cendekiawan/Pendidik. Pada saat Reformasi bergulir, keberadaan Utusan Golongan dihapuskan.

Baca juga : Bamsoet Dorong Peningkatan Ketahanan Siber Nasional

"Landasan pemikiran Presiden Soekarno sangat jelas dan tegas. Tidak boleh ada satu pun elemen bangsa yang merasa ditinggalkan. Sehingga lembaga perwakilan pun harus merepresentasikan seluas-luasnya kepentingan rakyat. Lembaga perwakilan yang dimaksud adalah yang dapat mewakili rakyat, mewakili daerah, dan mewakili golongan," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.