Dark/Light Mode

Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 Dianggap Tergesa-gesa

Dua Fraksi Keberatan Pilkada 2024 Dipercepat

Sabtu, 28 Oktober 2023 07:20 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. (Foto: dok. DPR RI)
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. (Foto: dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, atau yang dikenal sebagai UU Pilkada masih jadi perdebatan. Fraksi Nasdem dan PKS keberatan dengan percepatan jadwal Pilkada, dari 27 November menjadi 27 September.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Aminurokhman mengatakan, fraksinya (Nas­dem) berpandangan proses penyusunan RUU Pilkada ter­kesan tergesa-gesa. Selain itu, Pemerintah maupun DPR sam­pai saat ini belum mendengarkan pandangan para penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Penga­was Pemilu (Bawaslu).

Baca juga : Polisi Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Bentrokan Di Rempang

“Apalagi secara materiil, perubahan Undang-Undang Pilkada ini memiliki kaitan erat terhadap proses penyelengga­raan Pemilu dan Pilkada 2024,” kata Anggota Komisi II DPR ini di Jakarta, kemarin.

Dia menegaskan, penyusu­nan RUU Pilkada tetap harus mempertimbangkan proses yang telah berjalan. Pemerintah saat ini sedang berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait ren­cana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada.

Baca juga : Dinkes Kebut Pembangunan Puskesmas Di 15 Kelurahan

Penyusunan RUU Pilkada harus tetap mempertimbangkan proses yang telah berjalan antara Pemerintah dan DPR. “Karena itu, Fraksi NasDem di DPR atas penyusunan RUU Pilkada ini, menyatakan menolak dan tidak dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya,” ungkapnya.

Untuk itu, dia mendorong agar setiap rumusan RUU Pilkada ini harus dikaji terlebih dahulu. Apalagi revisi ini jelas-jelas, berimplikasi kepada agenda tahapan pemilu dan jadwal pilkada yang semula ditetap­kan 27 November, menjadi 27 September 2024. Selain itu, revisi ini juga berimbas kepada jadwal pelantikan angggota DPRD terpilih menjadi Novem­ber 2024.

Baca juga : Pj Bupati Muba Sudah Anggarkan Kesiapan Pilkada 2024

Terhadap materi perubahan UU Pilkada, kata Amin, fraksinya keberatan atas diubahnya waktu pengucapan sumpah janji anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak pada November 2024.

“Nasdem berkeberatan jadwal pilkada serentak dimajukan menjadi September 2024,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.