Dark/Light Mode

Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 Dianggap Tergesa-gesa

Dua Fraksi Keberatan Pilkada 2024 Dipercepat

Sabtu, 28 Oktober 2023 07:20 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. (Foto: dok. DPR RI)
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. (Foto: dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Untuk itu,dia meminta agar draf RUU Pilkada ini terus dilakukan pengkajian dan pen­dalaman aspek. Ini untuk me­mastikan bahwa perubahan RUU ini betul-betul memenuhi seluruh aspek dalam penyusunan undang-undang.

Anggota Baleg Mardani Ali Sera juga memastikan Fraksi PKS menolak revisi atas UU Nomor 1 Tahun 2015. Anggota Komisi II ini mengatakan, ada berbagai alasan mengapa frak­sinya menolak rencana revisi tersebut.

Baca juga : Polisi Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Bentrokan Di Rempang

Pertama, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang merupakan pelaksanaan sistem demokrasi dalam Pilkada. Sebab, pilkada ini diharapkan dapat menjamin tercapainya kualitas pemerin­tahan daerah yang berjalan baik dengan dukungan masyarakat seluas-luasnya.

Dalam Pilkada langsung, lanjutnya, diharapkan partisi­pasi masyarakat tinggi sehingga Kepala Daerah yang terpilih memiliki tanggung jawab terha­dap publik yang besar. Karena keterpilihannya ditentukan oleh mayoritas masyarakat.

Baca juga : Dinkes Kebut Pembangunan Puskesmas Di 15 Kelurahan

“Perumusan kembali jadwal Pilkada harus dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek. Meskipun, percepatan jadwal Pilkada bisa berdampak posi­tif karena mengurangi waktu jabatan Kepala Daerah yang diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah,” katanya.

Kedua, sambung dia, frak­sinya menilai penyusunan RUU Pilkada ini dilakukan dengan tergesa-gesa. Apalagi draf RUU ini dibahas justru saat para anggota DPR tengah melakukan reses.

Baca juga : Pj Bupati Muba Sudah Anggarkan Kesiapan Pilkada 2024

“Fraksi PKS menilai tidak ada urgensi untuk dengan sesegera mungkin membahas RUU Pilkada ini di masa reses DPR. Masa reses ini seharusnya digu­nakan anggota DPR untuk terjun langsung melakukan aktivitas di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.