Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 Dianggap Tergesa-gesa
Dua Fraksi Keberatan Pilkada 2024 Dipercepat
Sabtu, 28 Oktober 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Untuk itu,dia meminta agar draf RUU Pilkada ini terus dilakukan pengkajian dan pendalaman aspek. Ini untuk memastikan bahwa perubahan RUU ini betul-betul memenuhi seluruh aspek dalam penyusunan undang-undang.
Anggota Baleg Mardani Ali Sera juga memastikan Fraksi PKS menolak revisi atas UU Nomor 1 Tahun 2015. Anggota Komisi II ini mengatakan, ada berbagai alasan mengapa fraksinya menolak rencana revisi tersebut.
Baca juga : Polisi Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Bentrokan Di Rempang
Pertama, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang merupakan pelaksanaan sistem demokrasi dalam Pilkada. Sebab, pilkada ini diharapkan dapat menjamin tercapainya kualitas pemerintahan daerah yang berjalan baik dengan dukungan masyarakat seluas-luasnya.
Dalam Pilkada langsung, lanjutnya, diharapkan partisipasi masyarakat tinggi sehingga Kepala Daerah yang terpilih memiliki tanggung jawab terhadap publik yang besar. Karena keterpilihannya ditentukan oleh mayoritas masyarakat.
Baca juga : Dinkes Kebut Pembangunan Puskesmas Di 15 Kelurahan
“Perumusan kembali jadwal Pilkada harus dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek. Meskipun, percepatan jadwal Pilkada bisa berdampak positif karena mengurangi waktu jabatan Kepala Daerah yang diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah,” katanya.
Kedua, sambung dia, fraksinya menilai penyusunan RUU Pilkada ini dilakukan dengan tergesa-gesa. Apalagi draf RUU ini dibahas justru saat para anggota DPR tengah melakukan reses.
Baca juga : Pj Bupati Muba Sudah Anggarkan Kesiapan Pilkada 2024
“Fraksi PKS menilai tidak ada urgensi untuk dengan sesegera mungkin membahas RUU Pilkada ini di masa reses DPR. Masa reses ini seharusnya digunakan anggota DPR untuk terjun langsung melakukan aktivitas di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya