Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 Dianggap Tergesa-gesa
Dua Fraksi Keberatan Pilkada 2024 Dipercepat
Sabtu, 28 Oktober 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Dia bilang, penyusunan RUU Pilkada ini terkesan sangat dipaksakan karena bukan termasuk daftar RUU Prioritas Prolegnas Perubahan Tahun 2023 dan Tahun 2024. Selain itu, landasan penyusunan RUU Pilkada yang dibahas sebagai RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga kurang tepat.
Perubahan jadwal Pilkada, lanjutnya, dapat berdampak terhadap ketidaksiapan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan dua ajang yang dilaksanakan hampir bersamaan, yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Legislatif. Terlebih, Pilpres berpotensi besar mengalami dua kali perputaran.
Baca juga : Polisi Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Bentrokan Di Rempang
“Hal ini akan berdampak terhadap kualitas dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu karena rangkaian persiapannya dilakukan dalam jangka waktu yang hampir bersamaan,” tuturnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, percepatan jadwal akan berdampak pada biaya penyelenggaraan Pilkada yang lebih besar sehingga tidak efisien. Ini disebabkan waktu persiapan Pilkada menjadi lebih singkat. Pengadaan logistik, biaya pelatihan petugas, biaya operasional dan biaya lainnya harus dipersiapkan secara cepat untuk mengejar waktu pelaksanaan Pilkada.
Baca juga : Dinkes Kebut Pembangunan Puskesmas Di 15 Kelurahan
Percepatan Pilkada juga mengurangi waktu persiapan bagi peserta Pilkada.“Sehingga berpotensi merugikan partai politik yang akan menyiapkan seleksi internal bagi calon kepala daerah yang akan diusungnya,” tambah dia.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 28/10/2023 dengan judul Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 Dianggap Tergesa-gesa, Dua Fraksi Keberatan Pilkada 2024 Dipercepat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya