Dark/Light Mode

Apresiasi Bareskrim, DPR Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana TPPU Panji Gumilang

Sabtu, 4 November 2023 10:54 WIB
Panji Gumilang (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Panji Gumilang (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil meminta Bareskrim Polri menelusuri aliran dana tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Nasir menduga dana hasil TPPU Panji Gumilang mengalir ke sejumlah pihak. Ia pun meminta Bareskrim membongkar kasus TPPU ini secara tuntas.

"Ini sangat menarik karena nanti akan ketahuan aliran uang itu. Dari siapa, untuk siapa, dan digunakan ke mana saja uang hasil pencucian itu. Sebab tak mungkin PG bekerja sendiri dalam melakukan tindak pidana pencucian uang itu," kata Nasir kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU.

Baca juga : Bamsoet Apresiasi Gelaran Festival Musik Tematik Scream or Dance Milenial

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, Kamis (2/11/2023).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS.

Salah satu yang disita oleh penyidik yakni warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu.

Nasir menilai, penetapan tersangka oleh Bareskrim telah memenuhi harapan publik.

Baca juga : Fraksi PKS DPR: Santri Penerus Ulama Dan Pemimpin Bangsa

Nasir mengatakan banyak yang tidak menyangka soal dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang.

"Kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat Indonesia soal Panji Gumilang ini," ujarnya.

"Harapan publik semoga kasus ini tidak hanya berhenti pada PG saja. Karena itu transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas sangat ditunggu publik agar benang kusut soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," sambungnya.

Bareskrim Polri menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dalam kasus pencucian uang Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang.

Baca juga : Rektor UNIJA Apresiasi Pembinaan Kemendikbudristek Di Masa Pandemi

Aliran dana tersebut ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau kita lihat in/out-nya dari transaksi TPPU (tindak pidana pencucian uang), kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.