Dark/Light Mode

BPIH Ditetapkan Rp 93,4 Juta

Jemaah Wajib Bayar 56 Juta

Selasa, 28 November 2023 07:20 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. (Foto: Dok. DPR RI)
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Menteri Yaqut menuturkan, proses persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR dan Pemerintah ini merupakan salah satu bagian yang krusial dari siklus penyelenggaraan iba­dah haji. Pihaknya pun memberikan apresiasi atas upaya DPR untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH ini.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII yang selalu memberikan dukungan atas upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun,” kata Yaqut.

Kesepakatan BPIH tahun 2024 ini dtetapkan dalam mata uang rupiah walaupun sebagian be­sar operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yaitu Saudi Arabiyan Riyal dan Dolar Amerika Serikat.

Baca juga : Pelayanan Haji Jangan Turun

Adapun besaran BPIH untuk jemaah reguler sebesar Rp 93,4 juta yang terdiri dari Bipih sebe­sar Rp 56 juta atau 60 persen dati total BPIH, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 37,36 juta atau 40 persen dari BPIH.

“Maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan jemaah haji reguler sebanyak 219.463 orang sebesar Rp 8,2 triliun lebih,” katanya.

Yaqut menuturkan, kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji sedapat mung­kin memperhatikan aspek ke­adilan dan keberlangsungan dana haji.

Baca juga : Akhirnya Tetapkan Ongkos Haji 94 Juta, Yaqut Kembali ke Jalan yang Benar

Rencananya, efisiensi pengelolaan BPIH disesuaikan dengan peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep Istito’ah.

“Komposisi Bipih harus lebih besar dari nilai manfaat yang digunakan,” jelasnya

Diakuinya, besaran Bipih ini tentu akan memberatkan je­maah apabila harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji. Karena itu, ke depan skema baru dalam pelunasan BPIH harus mulai diterapkan yaitu jemaah calon haji dapat melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil.

Baca juga : ABG Bisa Ajukan Jadi WNI Sampai 31 Mei 2024, Setelah Itu Harus Bayar Rp 50 Juta

“Jadi, sisa biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak,” ujarnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 28/11/2023 dengan judul BPIH Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Jemaah Wajib Bayar 56 Juta

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.