Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Sebelumnya
Menteri Yaqut menuturkan, proses persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR dan Pemerintah ini merupakan salah satu bagian yang krusial dari siklus penyelenggaraan ibadah haji. Pihaknya pun memberikan apresiasi atas upaya DPR untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH ini.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII yang selalu memberikan dukungan atas upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun,” kata Yaqut.
Kesepakatan BPIH tahun 2024 ini dtetapkan dalam mata uang rupiah walaupun sebagian besar operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yaitu Saudi Arabiyan Riyal dan Dolar Amerika Serikat.
Baca juga : Pelayanan Haji Jangan Turun
Adapun besaran BPIH untuk jemaah reguler sebesar Rp 93,4 juta yang terdiri dari Bipih sebesar Rp 56 juta atau 60 persen dati total BPIH, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 37,36 juta atau 40 persen dari BPIH.
“Maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan jemaah haji reguler sebanyak 219.463 orang sebesar Rp 8,2 triliun lebih,” katanya.
Yaqut menuturkan, kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji sedapat mungkin memperhatikan aspek keadilan dan keberlangsungan dana haji.
Baca juga : Akhirnya Tetapkan Ongkos Haji 94 Juta, Yaqut Kembali ke Jalan yang Benar
Rencananya, efisiensi pengelolaan BPIH disesuaikan dengan peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep Istito’ah.
“Komposisi Bipih harus lebih besar dari nilai manfaat yang digunakan,” jelasnya
Diakuinya, besaran Bipih ini tentu akan memberatkan jemaah apabila harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji. Karena itu, ke depan skema baru dalam pelunasan BPIH harus mulai diterapkan yaitu jemaah calon haji dapat melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil.
Baca juga : ABG Bisa Ajukan Jadi WNI Sampai 31 Mei 2024, Setelah Itu Harus Bayar Rp 50 Juta
“Jadi, sisa biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak,” ujarnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 28/11/2023 dengan judul BPIH Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Jemaah Wajib Bayar 56 Juta
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya