Dark/Light Mode

BPIH Ditetapkan Rp 93,4 Juta

Jemaah Wajib Bayar 56 Juta

Selasa, 28 November 2023 07:20 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. (Foto: Dok. DPR RI)
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta per jemaah. Sementara, biaya yang dibebankan kepada jemaah (Bipih) adalah 60 persen dari BPIH atau sebesar Rp 56 juta.

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menuturkan, BPIH terdiri dari biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp 37,36 juta atau sebe­sar 40 persen. Meliputi, kom­ponen biaya penyelengaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya haji di dalam negeri.

“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan Rp 8,2 triliun,” kata Kahfi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Par­lemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca juga : Pelayanan Haji Jangan Turun

Sementara Bipih, atau biaya yang harus dibayarkan lang­sung oleh jemaah haji adalah sebesar Rp 56 juta lebih atau 60 persen dari total BPIH. Bipih ini meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekah, sebagian akomodasi di Madinah, living cost (biaya hidup) dan biaya Visa. Tahun 2023, Bipih hanya Rp 49,81 juta dan BPIH sebesar Rp 90,05 juta.

“Pelunasan Bipih dibayarkan setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di rekening virtual jemaah,” sebutnya.

Anggota Fraksi PAN ini me­nuturkan, Panja BPIH juga menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH khusus untuk mendukung pelayanaan jemaah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 14,5 miliar lebih.

Baca juga : Akhirnya Tetapkan Ongkos Haji 94 Juta, Yaqut Kembali ke Jalan yang Benar

Terakhir, Panja Komisi VIII meminta Kemenag bekerja sama dengan Badan Penge­lola Keuangan Haji (BPKH) dan penerima setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah yang berangkat pada tahun 2024.

Pimpinan sidang lalu meminta persetujuan dari para fraksi-fraksi atas keputusan Panja BPIH. Hasilnya, enam fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP menyatakan setuju. Sedangkan Demokrat dan NasDem belum memberi­kan pandangan, sementara PKS menyatakan menolak.

“PKS tidak setuju untuk kedua kalinya (penetapan BPIH). Mudah-mudahan PKS tidak menolak haji tahun ini,” canda Kahfi yang disambut tawa para peserta rapat kerja.

Baca juga : ABG Bisa Ajukan Jadi WNI Sampai 31 Mei 2024, Setelah Itu Harus Bayar Rp 50 Juta

“Yang pasti Insya Allah Komisi VIII kompak, solid untuk hadirkan layanan haji yang maksimal khususnya untuk tahun 2024,” tambahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.