Dark/Light Mode

Program Peremajaan Sawit Terkendala

Kementan Siap Jemput Bola

Rabu, 6 Desember 2023 07:20 WIB
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. (Foto: Ist)
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mendukung kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) mengintegrasikan semua pihak yang terlibat dalam mensukseskan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Masih ada beberapa kendala PSR berupa penyaluran sarana prasarana produksi (saprodi) kelapa sawit.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengatakan, salah satu masalah PSR yakni surat rekomendasi teknis (rekomtek) yang nyangkut di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kelemahan tata kelola kelapa sawit ini, ada saja pihak yang tidak konsisten untuk menindaklanjuti apa yang sudah menjadi kesepakatan,” kata dia, Selasa (5/12/2023).

Baca juga : BWF World Tour Finals, Jorji Dan Ginting Siap Tempur

Firman mengingatkan, harus­nya persoalan rekomtek ini tidak menjadi terkendala kalau BPD­PKS segera membuat regulasi dan aturan hukumnya.

Penyaluran dana sawit ini su­dah diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018, yang salah satunya mendukung peremajaan perke­bunan kelapa sawit.

“Sekarang tinggal ditindaklanjuti bagaimana regulasi atau dasar aturan hukumnya, se­hingga rekomendasi teknisnya klir. Kalau tidak klir, nanti bisa menimbulan masalah di kemu­dian hari. Karena ini dipantau juga oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.

Baca juga : Menpora: Perputaran Uang Saat Piala Dunia U-17 Rp 305 Miliar

Makanya, dia mendukung langkah Ditjen Perkebunan Kementan mengintegrasikan semua pihak yang terlibat dalam program peremajaan sawit ini.

“Kementan harus mendo­rong, menjemput bola. Jangan menunggu. BPDPKS ini kan lahirnya karena Undang-Undang Perkebunan,” sarannya.

Firman menuturkan, Dirjen Perkebunan Kementan dapat menindaklanjuti dan menga­tasi persoalan yang menghambat program PSR. Caranya, dengan memanggil pihak-pihak terkait, baik BPDPKS dan juga LKPP untuk mulai saling berbenah dan memperbaiki sistemnya.

Baca juga : Program Pemberdayaan Masyarakat Pertamina Tampil Di COP28

“BPDPKS ini kan diben­tuk atas dasar Undang-Undang Perkebunan. Karena sudah ada Perpres tentang dana bagi hasil untuk wilayah perkebunan, maka Dirjen Perkebunan, me­lalui direkturnya harus proaktif mengundang mereka untuk selesaikan itu,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.