Dark/Light Mode

BPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara 18,19 T

DPR: APBN Mesti Digunakan Untuk Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 8 Desember 2023 07:20 WIB
Ketua BPK Isma Yatun. (Foto: Dok. BPK)
Ketua BPK Isma Yatun. (Foto: Dok. BPK)

 Sebelumnya 
LHP tersebut mengungkapkan, 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 18,19 triliun

“Dari nilai temuan tersebut, dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp 7,43 triliun dan kekurangan penerimaan Rp 6,01 triliun,” sebut Isma Yatun.

BPK menyebutkan, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan atau aset sebesar Rp 852,82 miliar. BPK menilai, optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh Pemerintah merupa­kan bagian krusial dalam me­maksimalkan dampak pemerik­saan dalam kerangka Good Governance.

Baca juga : Alokasi Dana Rp111 Triliun Siap Untuk Kesejahteraan Warga Jateng

“Sinergi dan integritas antara BPK dan DPR adalah aspek fundamental untuk mewujudkan hal tersebut,” katanya.

Mantan anggota DPR ini me­nuturkan, IHP Semester I tahun 2023 memut 134 hasil pemerik­saan atas laporan keuangan tahun 2022 pada Pemerintah pusat. Di antaranya, 81 Laporan Keuangan Kementerian/Lem­baga (LKKL) dengan 80 Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, satu Wajar Dengan Penge­cualian (WDP) serta satu laporan keuangan bendahara umum negara dengan opini WTP.

Adapun LKKL yang mem­peroleh opini WDP, yakni lapo­ran keuangan Kementerian Ko­munikasi dan Informatika, ter­kait permasalahan aset peralatan dan mesin senilai Rp 3,8 triliun dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp 1,9 triliun terkait Base Transceiver Station (BTS) yang tidak dapat dipenuhi.

Baca juga : Soal Dugaan Kebocoran Data, KPU Diminta Jaga Kepercayaan Publik

Selain itu, 40 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri diberikan opini 33 WTP, 6 WDP dan satu Tidak Wajar. Karena permasalahan realisasi belanja modal berpotensi tidak layak bayar sebesar Rp 6,44 miliar dan realisasi pembayaran biaya remunerasi Rp 1,83 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

BPK juga telah memeriksa 542 laporan keuangan Pemerin­tah Daerah (Pemda) tahun 2022 dari 542 Pemda sebanyak 91 persen atau 496 Pemda mem­peroleh opini WTP, 8 persen atau 41 Pemda memperoleh WDP dan satu persen tau 5 Pemda Tidak Menyatakan Pendapat atau TMP.

Selain itu, BPK juga telah memeriksa laporan keuangan badan lain di tahun 2022, yaitu LK tahunan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lem­baga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji. BPK memberikan opini WTP terhadap keempat lembaga tersebut.

Baca juga : Kepala Perpusnas Beberkan Kunci Sukses: Literasi dan Budaya

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 8/12/2023 dengan judul BPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara 18,19 T, DPR: APBN Mesti Digunakan Untuk Kesejahteraan Rakyat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.