Dark/Light Mode

HNW Minta Jokowi Teken RUU Pesantren Sebelum 22 Oktober

Rabu, 16 Oktober 2019 21:48 WIB
Hidayat Nur Wahid (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)
Hidayat Nur Wahid (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Presiden Jokowi segera menandatangani dan mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU sebelum 22 Oktober 2019. Hidayat menyatakan, apabila penandatanganan dan pengesahan RUU Pesantren dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan periode pertama Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2019 atau di hari pertama masa jabatannya yang kedua justru lebih baik.  

“Itu semua sebagai kado bagi Pesantren dan Santri yang akan memperingati Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2019,” ujar politisi yang akrab disapa HNW ini, Rabu (16/10).

Baca juga : Pramono: Pelantikan Jokowi Tetap 20 Oktober Lho

Momentum perayaan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2019 berdasarkan Keppres No 22 Tahun 2015 perlu menjadi pertimbangan untuk penandatanganan dan pengesahan RUU Pesantren karena tanggal tersebut merupakan salah satu catatan sejarah emas ummat Islam di Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Hal ini terkait dengan dideklarasikannya resolusi jihad oleh pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asyari untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari Belanda. 

Hidayat menjelaskan, bila mengacu ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta peraturan pelaksananya, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk mengesahkan RUU yang telah disepakati oleh DPR dan Presiden di Rapat Paripurna. "RUU Pesantren sudah disetujui di Rapat Paripurna pada 24 September 2019 lalu. Jadi, apabila Presiden menandatangani RUU ini sebelum 22 Oktober 2019 berarti masih dalam tenggat waktu 30 hari tersebut," ujarnya. 

Baca juga : Perintah Jokowi, Kementerian Dan Pemda Belum WTP Segera Perbaiki Diri

Lebih lanjut, Hidayat menambahkan ketentuan konstitusi dan UU memang juga menyebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu 30 hari, RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, tetapi tidak disahkan Presiden, maka RUU tersebut akan otomatis berlaku menjadi undang-undang. Meski begitu, sebaiknya Jokowi segera membubuhkan tanda tangan pengesahannya sebagai penghormatan kepada pesantren. 

Selanjutnya, Hidayat menuturkan bahwa setelah pengesahan, pemerintah harus menjalankan isi dalam RUU Pesantren ini secara konsekuen, termasuk dalam membuat peraturan pelaksananya. “Kami di FPKS DPR RI akan mengawal agar implementasi UU Pesantren kelak dapat memberi masalahat bagi seluruh stakeholders Pesantren, sebagaimana tujuan awal UU tersebut dibuat,” ujarnya.

Baca juga : Jokowi Siap Payung Sebelum Hujan Besar

Hidayat menambahkan RUU Pesantren yang telah disetujui ini telah mengakomodasi keragaman aspirasi dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Pesantren yang ada di Indonesia, yakni Pesantren yang ajarkan Kitab Kuning, Pesantren memakai sistem Kuliyatul Mu’allimin/Pesantren Mu’adalah dan Pesantren yang mengintegrasikan pendidikan umum dan pendidikan agama. 
 
RUU Pesantren merupakan salah satu RUU yang disetujui di akhir masa jabatan DPR Periode 2014 – 2019 pada akhir September 2019 lalu. Beberapa RUU lainnya yang disetujui berdekatan dengan RUU Pesantren, seperti UU Pekerja Sosial dan UU Perubahan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah disahkan Presiden dan diberi nomor sebagaimana diakses dari situs resmi Sekretariat Negara. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.