Dark/Light Mode

Seminar Nasional BEM FH Universitas Udayana Bali

Bamsoet Tegaskan, Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

Minggu, 24 Desember 2023 19:20 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan (Unhan) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, konsepsi negara hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi meniscayakan adanya penghormatan terhadap pengakuan normatif dan empirik atas prinsip-prinsip negara hukum. Antara lain supremasi hukum (supremacy of law), persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law), serta asas legalitas yaitu penegakan dan penerapan hukum, yang tidak bertentangan dengan hukum itu sendiri (due process of law).

Namun, kata Bamsoet, merealisasikan gagasan ideal tentang implementasi dan manifestasi negara hukum, tidak semudah yang dibayangkan. Karenya, penting disadari bahwa hukum tidak beroperasi dalam ruang hampa.

"Hukum dipengaruhi oleh beragam dinamika, baik kehidupan sosial, situasi politik, kondisi ekonomi, bahkan lompatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Bamsoet, saat menjadi pembicara Seminar Nasional yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana Bali secara virtual dari Jakarta, Minggu (24/12).

Baca juga : Orasi Ilmiah Di Universitas Syiah Kuala Aceh, Teten Suarakan Perjuangan Ekonomi Rakyat

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, hukum harus adaptif terhadap dinamika zaman dan laju peradaban. Karena bagaimana suatu norma hukum diinterpretasikan dan diterapkan pada hari ini, bisa jadi akan dimaknai berbeda pada 10 atau 20 tahun ke depan. Norma hukum yang dianggap ideal pada hari ini, bisa jadi dipandang memiliki banyak celah di masa depan, sehingga harus disesuaikan, direvisi, atau bahkan diganti.

"Proses pembaharuan hukum dapat dibentuk melalui lahirnya aturan-aturan baru, penerapan yurisprudensi atau penyesuaian terhadap dinamika zaman. Tentu, langkah-langkah ini pada akhirnya bermuara pada upaya untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya kevakuman hukum, serta memperlancar proses hukum yang masih terkendala oleh berbagai tantangan dan hambatan," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad ini mencontohkan, UUD 1945 meskipun telah dilakukan empat tahap perubahan di era Reformasi, ternyata masih menyisakan persoalan-persoalan yang belum ada rujukan konstitusionalnya. Persoalan-persoalan itu antara lain, bagaimanakah langkah konstitusional yang dapat ditempuh seandainya dalam keadaan tertentu muncul keadaan yang luar biasa dan berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara. Sementara, UUD belum merumuskan dengan jelas untuk mengatasi keadaan itu.

Baca juga : Bamsoet Tekankan Pentingnya Indonesia Miliki UU Keamanan Siber

Misalnya, kata Bamsoet, menjelang Pemilu terjadi sesuatu yang di luar dugaan, seperti bencana alam yang dahsyat, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau krisis keuangan yang berkelanjutan dan melumpuhkan perekonomian.

"Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum dan bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, para anggota MPR, DPR, dan DPD, serta para menteri anggota kabinet telah habis masa jabatannya?" ucapnya, bertanya-tanya.

Masalah-masalah seperti ini, lanjut Bamsoet, belum ada jalan keluar konstitusionalnya. Idealnya, UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional untuk mengatasi berbagai persoalan dan kebuntuan ketatanegaraan.

Baca juga : Bamsoet Ajak Mahasiswa Aktif dan Berpikir Kritis Demi Kemajuan Bangsa

"Sesuai amanat ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar, maka MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.