Dark/Light Mode

Buka Konferensi Internasional Masyarakat Hukum Adat

Bamsoet Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Dituntaskan

Senin, 7 Agustus 2023 15:13 WIB
Konferensi Internasional Masyarakat Hukum Adat yang diselenggarakan MPR bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), di Gedung Nusantara IV MPR, Jakarta, Senin (7/8). (Foto: Dok. MPR)
Konferensi Internasional Masyarakat Hukum Adat yang diselenggarakan MPR bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), di Gedung Nusantara IV MPR, Jakarta, Senin (7/8). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Menko Polhukam Mahfud MD mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang sudah dibahas sejak 2014, bisa segera diselesaikan oleh DPR bersama pemerintah di periode ini. Mengingat, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara telah menegaskan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B Ayat (2), negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang.

"Sekalipun konstitusi telah memberikan jaminan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, namun dalam realitanya masyakarat adat masih dihadapkan pada berbagai persoalan untuk menjaga eksistensi beserta hak-hak asal-usul atau hak tradisional yang dimilikinya. Hak itu mencakup hak atas sumber daya alam, perekonomian, kesejahteraan, serta hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas nasibnya sebagai kelompok masyarakat komunal," ujar Bamsoet, saat membuka Konferensi Internasional yang diselenggarakan MPR bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), di Gedung Nusantara IV MPR, Jakarta, Senin (7/8).

Baca juga : Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Wujudkan Negara Kesejahteraan

Acara dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Ketua Umum APHA Laksanto Utomo, serta Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago. Hadir pula para guru besar yang menjadi narasumber diskusi antara lain, Prof Byun Hae Cheoi (Hankuk University of Foreign Studies), Maria Roda Cisnero (Ateneo de Manila University), Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Salle, serta Guru Besar Universitas Jember Prof Dominikus Rato.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, populasi masyarakat adat di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta jiwa yang terbagi menjadi 2.371 komunitas adat. Mereka tersebar di 31 provinsi Tanah Air. Sebaran komunitas adat terbanyak berada di Kalimantan yang mencapai 772 komunitas adat, Sulawesi 664 komunitas adat, Sumatera 392 komunitas adat, Bali dan Nusa Tenggara 253 komunitas adat, Maluku 176 komunitas adat, Papua 59 komunitas adat dan Jawa 55 komunitas adat.

"Aliansi Masyarakat Adat melaporkan hingga saat ini masih banyak konflik yang melibatkan masyarakat adat. Terutama terkait sengketa lahan seperti perkebunan, kehutanan, pembangunan, infrastruktur, hingga pertambangan. Sepanjang periode 2020-2021 saja, tercatat 53 konflik terkait perampasan wilayah adat, kekerasan, dan kriminalisasi yang melibatkan 140 ribu masyarakat adat menjadi korban," jelas Bamsoet.

Baca juga : Uji Disertasi Ketua MKDKI, Bamsoet Soroti Tanggung Jawab Hukum Dokter Spesialis

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, pada aspek legislasi, sekalipun saat ini undang-undang yang khusus tentang masyarakat hukum adat 

masih belum disahkan, namun paling tidak sejumlah langkah legislasi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat telah dilakukan. Seperti undang-undang desa, undang-undang 

kehutanan, dan undang-undang terkait daerah pesisir, pertanahan dan lain sebagainya.

Baca juga : Taman Safari Indonesia Ajak Masyarakat Lestarikan Cerita Dunia Satwa

Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi rujukan dan dasar hukum bagi pemerintah, baik di pusat maupun daerah untuk mengambil kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat.

Karena itu, lanjutnya, selain mendorong disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat, melalui Konferensi Internasional ini diharapkan juga mampu melahirkan berbagai pemikiran jernih mengenai implementasi pelaksanaan mandat konstitusional perlindungan hak masyarakat hukum adat. Sehingga eksistensi masyarakat adat sebagai elemen dasar bangsa tetap terus terjaga.

"Lebih dari itu, bagaimana taraf kesejahteraaan atau kebahagian masyarakat adat terus membaik dengan memberikan mereka berbagai akses pada sumber daya yang ada secara adil. Mengingat akses masyarakat adat pada sumber daya merupakan salah satu kunci agar masyarakat adat tetap lestari dengan tingkat harapan kebahagian yang lebih tinggi," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.