Dark/Light Mode

Hadiri Pengukuhan Guru Besar Rektor UKI, Bamsoet Bicara Business Judgement Rule

Kamis, 11 Januari 2024 09:21 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menghadiri pengukuhan Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Dhaniswara K Harjono sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bisnis, di UKI Jakarta, Rabu (10/1). Dalam pengukuhan itu, Prof Dhaniswara mengangkat orasi ilmiah tentang 'Direksi Kebal Hukum?'. Dhaniswara melakukan kajian hukum bisnis dalam perspektif restrukturisasi BUMN.

"Selamat atas dikukuhkannya Prof Dhaniswara K Harjono sebagai Guru Besar Hukum Bisnis Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia. Sebagai praktis hukum dan keberhasilannya menakhodai Universitas Kristen Indonesia sejak tahun 2018, Prof Dhaniswara layak memperoleh gelar akademis tertinggi di perguruan tinggi tersebut," ujar Bamsoet.

Baca juga : Guru Besar FTI Perbanas Dukung Pembangunan Pusat Data Nasional

Ketua DPR ke-20 menuturkan, dalam orasi ilmiah, Prof Dhaniswara menjelaskan direksi BUMN adalah penanggung jawab utama atas kegiatan restrukturisasi yang dilakukan untuk memperbaiki dan mengembangkan kinerja dalam upaya penyelamatan perusahaan. Direksi seringkali dihadapkan pada situasi dilematis yang menimbulkan keraguan dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan pengelolaan perseroan. Khususnya, terkait dengan keperluan untuk melakukan transaksi dan investasi yang di dalamnya terkandung risiko bisnis dan risiko hukum.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini lalu memaparkan mengenai business judgement rule, yaitu konsep ketika direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya, walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Sepanjang keputusan itu dilakukan dengan mengedepankan itikad baik, tujuan dan cara yang benar, dasar yang rasional dan kehati-hatian serta penuh tanggung jawab.

Baca juga : Terima Pengurus Himperra, Bamsoet Dorong Pemerataan Pembangunan Rumah Tinggal

Dalam penerapan doktrin business judgement rule sesungguhnya terletak pada mekanisme dan prosedur yang ditempuh oleh direksi sebelum diambilnya keputusan tersebut. Bukan merujuk pada isi keputusan itu sendiri. Prinsipnya, dalil business judgement rule sangat berkaitan dengan ada tidaknya unsur kesengajaan, yakni mengetahui (willens) dan menghendaki (wettens) pada diri direksi saat mengambil keputusan. Jika tidak ada keduanya, tidak ada kesalahan pada sang direksi.

"Pengambilan keputusan direksi perseroan yang merupakan cikal bakal terbentuknya kebijakan perusahaan, sepanjang telah dilakukan sesuai anggaran dasar, penerapan risk management berupa six eyes principle serta pengendalian internal yang konservatif dan efektif, bukanlah pelanggaran hukum, apa pun hasilnya," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.