Dark/Light Mode

Pikirkan Pengusaha Kecil, Luhut: Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen Belum Perlu

Rabu, 17 Januari 2024 19:26 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: tangkapan layar IG)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: tangkapan layar IG)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti berbagai polemik yang beredar di tengah-tengah sebagian masyarakat. Antara lain, kenaikan pajak hiburan.

"Saya sebenarnya sudah mendengar ini sejak beberapa waktu lalu. Sehingga, saat itu saya langsung mengambil inisiatif dengan mengumpulkan instansi terkait untuk membahas masalah ini," kata Luhut via Instagram, Rabu (17/1/2024).

"Saya berpendapat, wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya terhadap rakyat. Terutama, para pengusaha kecil," imbuhnya.

Baca juga : Dede Yusuf: Kebijakan Ini Perlu Segera Ditinjau Ulang

Menurut Luhut, masyarakat perlu mengetahui, industri hiburan tak hanya berisi karaoke dan diskotik saja.

Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan, baik skala kecil sampai menengah.

"Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini," tegas Luhut. 

Mau Ajak Diskusi

Baca juga : Sutrisno Iwantono: Berpotensi Pangkas Jumlah Tenaga Kerja

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Kurniawati Christyana berencana menggelar   pertemuan dengan pelaku usaha, untuk mendiskusikan pajak barang jasa tertentu (PBJT) untuk kesenian dan hiburan atau pajak hiburan.

"Kami bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan spa dan karaoke. Kemenparekraf sepakat, kita akan bicara dengan asosiasi, kami akan jadwalkan,” kata Lydia, saat media briefing di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), ditetapkan bahwa spa dan karaoke termasuk jenis pajak hiburan yang dikenakan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Sama seperti jenis pajak diskotek, klub malam, dan bar.

Baca juga : Lanjutkan Pengabdian, Mantan Bupati Bombana 2 Periode Nyaleg DPR

Jenis hiburan tersebut diasumsikan hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah, untuk mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.

“Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat. Khususnya, bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu, dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” jelas Lydia.

"Kemenkeu atau pemerintah sangat terbuka bila ada ketentuan yang tidak disetujui atau butuh uji materi (judicial review)," sambungnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.