Dark/Light Mode

Bamsoet Ajak Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Tingkatkan Ekonomi Nasional

Rabu, 28 Februari 2024 14:00 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (memakai batik). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (memakai batik). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi keberadaan Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia (PERPEDIN) yang telah menjadi wadah bagi para penyandang disabilitas untuk mandiri secara ekonomi serta turut membuka lapangan kerja. Kata Bamsoet, hal ini membuktikan bahwa menjadi penyandang disabilitas bukanlah halangan untuk turut berkontribusi menggerakkan perekonomian daerah dan nasional, serta menyejahterakan masyarakat di lingkungannya masing-masing.

Badan Pusat Statistik mencatat, pada tahun 2022 terdapat 22,5 juta jiwa disabilitas atau sekitar 8,5 persen dari populasi penduduk Indonesia. Angka ini naik dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 16,5 juta jiwa. Diperkirakan hanya 7,6 juta jiwa dari 17 juta jiwa disabilitas usai produktif yang bekerja di sektor formal dan informal.

Baca juga : Dua Nelayan Aceh Dibebaskan Imigrasi Malaysia

"Untuk semakin menggerakkan mereka terjun ke dunia usaha, perlu adanya dukungan dari pemerintah. Khususnya terkait akses pemodalan hingga pemasaran produk yang dihasilkan," ujar Bamsoet, usai menerima pengurus PERPEDIN, di Jakarta, Rabu (28/2). Pengurus PERPEDIN yang hadir antara lain, Ketua Umum Bambang Susilo, Wakil Ketua Umum Arfan, Wakil Ketua Umum Pranyoto Agung, Sekretaris Trisa, dan Bendahara Yohana.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, perhatian pemerintahan Presiden Jokowi terhadap disabilitas tidak perlu diragukan. Salah satunya diperlihatkan dengan membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada 2021, sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca juga : Arief Rosyid Yakinkan Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Ekonomi Syariah

"Sesuai Pasal 132 Undang-Undang Nomor 8/2016, KND memiliki tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang hasilnya dilaporkan langsung kepada presiden. Sehingga kedudukan KND sangat kuat," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas ini menerangkan, selain UU Nomor 8/2016, keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terhadap penyandang disabilitas juga sudah banyak sekali. Pada 2019 terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Serta PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca juga : Dukung Bisnis Berkelanjutan, LPKR Komit Tingkatkan Ketahanan Iklim

Pada 2020 ada PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas; PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

"KND serta berbagai organisasi seperti PERPEDIN punya tugas berat memastikan berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas saja. Melainkan juga harus diimplementasikan oleh berbagai stakeholder terkait. Sehingga para penyandang disabilitas tidak merasa terasingkan tinggal di negerinya sendiri," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.