Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Asal Tetap Efisien, Fraksi PKS Setuju Bahas RUU Kementerian Negara
Kamis, 16 Mei 2024 15:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Fraksi PKS di DPR memberikan sejumlah catatan mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Akan tetapi, Fraksi PKS tetap menyetujui pembahasan RUU Kementerian Negara.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan, fraksinya mengusulkan perubahan redaksional dalam Pasal 15 RUU Kementerian Negara.
Baca juga : DPR Gercep Bahas Aturan Kementerian
Dia meminta ada penambahan redaksional seperti 'efisiensi'. "Dalam draf yang kita terima ini diusulkan dalam pembahasan Baleg, berubah berbunyi: Pasal 15 'jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12-14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'," kata Muzzammil dalam rapat pleno Baleg DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Adapun bunyi Pasal 15 UU Kementerian Negara yakni jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat). Kemudian terjadi perubahan di Pasal 15 RUU Kementerian Negara seperti menambahkan kata efektivitas.
Baca juga : Gerindra Mulai Bahas Revisi UU Kementerian
"Maka Fraksi PKS, usulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektifitas, tetapi juga efisiensi. Sehingga pasal tersebut berbunyi: 'jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12-14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan'," sambung dia.
Muzzammil mengatakan, prinsip efektivitas dan efisiensi tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap kewenangan Presiden. Sebab itu, kata dia, Presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi Kementerian sesuai kebutuhannya.
Baca juga : Revisi UU Kementerian, Senayan Masih Pasif
"Di saat yang sama, prinsip efektifitas dan efisiensi juga berikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besarnya keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," jelas anggota Komisi I DPR itu.
"Berdasarkan catatan di atas, Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," jelas dia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya