Dark/Light Mode

DPR Gercep Bahas Aturan Kementerian

Rabu, 15 Mei 2024 08:10 WIB
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Pembukaan masa Persidangan V tahun sidang 2023/2024 di Gedung Nusantara II , Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Foto:  Tedy Octariawan Kroen/RM)
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Pembukaan masa Persidangan V tahun sidang 2023/2024 di Gedung Nusantara II , Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR mengambil inisiatif sebagai pengusul Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Hal itu diketahui saat DPR menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (14/5/2024).

Usai reses selama sebulan lebih, DPR gerak cepat mengakomodir sejumlah tantangan pemerintahan ke depan. Salah satunya dengan mengusulkan RUU Kementerian Negara. Bertempat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) mulai membahas soal RUU Kementerian Negara.

Hal ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.

Baca juga : Sewa Rumah Di Kemang Untuk Simpan Uang Korupsi 40 Miliar

Rapat Baleg dilaksanakan usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Dipimpin Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi (Awiek). Mulanya, Awiek membahas pengesahan jadwal Baleg di masa sidang ke-V. Dia mempersilakan tenaga ahli dari Baleg untuk menyampaikan dasar adanya RUU Kementerian Negara.

Tenaga ahli menuturkan, Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 jika tidak ada pembatasan Presiden dalam menentukan jumlah menteri negara.

“Dalam pasal 4 Ayat 1 dan pasal 17 UU NRI Tahun 1945 tidak ada pembatasan secara limitatif bahwa Presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya,” kata tenaga ahli Baleg.

Baca juga : Prabowo Sudah Punya Pertimbangan Matang

Pihak Baleg juga memaparkan rumusan Pasal 15 UU Kementerian Negara yang menyatakan kementerian paling banyak berjumlah 34. Mereka mengusulkan perubahan menteri disesuaikan dengan kebutuhan Presiden. Awiek kemudian menyikapi penyampaian dari tenaga ahli. Ia mengatakan kunci dari perubahan jumlah pos kementerian ada pada poin efektivitas.

“Jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi jumlah menterinya hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, bisa naik, bisa turun ya kan,” ucap politisi PPP itu.

Ditemui terpisah, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyadari pentingnya pembahasan RUU Kementerian Negara. Sebab, Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menyusun kabinet periode 2024-2029. “Kalau di kita akan mempercepat,” kata Supratman.

Baca juga : Yuk, Lindungi Generasi Emas Dari Bahaya Rokok

Kendati demikian, dia bilang, butuh dukungan Pemerintah agar gagasan RUU Kementerian Negara bisa dibereskan secara bersama-sama. Karena gongnya tetap ada di eksekutif, sekalipun legislatif yang mengusulkan.

“Tergantung pada Pemerintah juga setelah di badan legislasi diparipurnakan kemudian kita kirim ke Pemerintah, apakah Presiden setuju atau tidak kan tergantung, saya tidak bisa mewakili Presiden,” tambahnya.

Kapan DPR akan menyerahkan draft RUU Kementerian Negara ke Pemerintah? Politisi PAN itu belum bisa memastikan. Pania Kerja (Panja) Baleg masih harus mendengarkan pandangan sembilan fraksi di DPR terlebih dahulu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.