Dark/Light Mode

UKT Mahal Bikin Susah Orang Tua

Mimpi Jadi Mahasiswa Buyar

Jumat, 24 Mei 2024 07:10 WIB
Anggota Komisi X DPR Putra Nababan. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi X DPR Putra Nababan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang naik berkali-kali lipat membuat banyak orang tua kesulitan menyekolahkan anaknya ke jenjang perguruan tinggi. Mimpi puluhan anak miskin untuk menjadi mahasiswa pun terancam buyar.

Anggota Komisi X DPR Putra Nababan menegaskan, pihaknya belum lama ini menerima aspirasi dari perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Mereka menyeru­kan agar UKT ataupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang membebani para calon mahasiswa baru hendaknya direvisi.

Baca juga : Garuda Minta Tarif Pesawat Dievaluasi

Biaya kuliah tiba-tiba mem­bengkak ini dinilai akibat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolo­gi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pen­didikan Tinggi pada PTN.

“Bagaimana mungkin Per­men Nomor 2 tahun 2024 bisa menimbulkan kesalahpahaman di tingkat Rektorat. Ini kan kalau Rektorat (pejabat rektor, red) rata-rata (pendidikan) S3 semua ya. Banyak sekali PTN-PTN yang tidak paham,” heran Putra di Jakarta.

Baca juga : Luhut: Mereka Yang Bully Nggak Senang Kita Maju

Putra bilang, kesalahpahaman ini mungkin akibat Mendik­budristek Nadiem Makarim tidak melakukan sosialisasi, bahkan diskusi dengan PTN atas peraturan menteri tersebut, seh­ingga menimbulkan kekisruhan yang luar biasa ini di lingkungan perguruan tinggi. “Ini yang harus dievaluasi segera,” tegasnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuan­gan ini menegaskan, sejatinya tujuan awal dari penetapan sta­tus PTN-BH ini adalah agar PTN-PTN ini memiliki kemam­puan membiayai pendidikannya sendiri. Tidak melulu bergantung pada UKT ataupun IPI ini.

Baca juga : DPRD Patok Peserta Nggak Nganggur Lagi

“Kita bicara tentang seorang rektor menjadi CEO dari Uni­versitas, dan mereka kalau ba­hasanya di swasta itu ada istilah New Revenue Stream. Tapi kalau cara-caranya masih jadul, pihak rektoratnya juga harus dievaluasi,” tegasnya.

Dia menegaskan, UKT yang membengkak ini telah memicu keresahan banyak orang tua ma­hasiswa baru. Bagaimana tidak, orang tua dengan penghasilan Rp 2 juta saja, begitu ada Per­mendikbudristek Nomor 2 Ta­hun 2024 ini, golongan mereka naik menjadi UKT 8, dengan angka Rp 8,7 juta. Kondisi ini jauh bertolak-belakang sebelum adanya Permendikbudristek tersebut, di mana golongan mereka paling tinggi hanya sampai di golongan UKT 6.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.