Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
![Anggota Komisi X DPR Putra Nababan. (Foto: Istimewa) Anggota Komisi X DPR Putra Nababan. (Foto: Istimewa)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang naik berkali-kali lipat membuat banyak orang tua kesulitan menyekolahkan anaknya ke jenjang perguruan tinggi. Mimpi puluhan anak miskin untuk menjadi mahasiswa pun terancam buyar.
Anggota Komisi X DPR Putra Nababan menegaskan, pihaknya belum lama ini menerima aspirasi dari perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Mereka menyerukan agar UKT ataupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang membebani para calon mahasiswa baru hendaknya direvisi.
Baca juga : Garuda Minta Tarif Pesawat Dievaluasi
Biaya kuliah tiba-tiba membengkak ini dinilai akibat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN.
“Bagaimana mungkin Permen Nomor 2 tahun 2024 bisa menimbulkan kesalahpahaman di tingkat Rektorat. Ini kan kalau Rektorat (pejabat rektor, red) rata-rata (pendidikan) S3 semua ya. Banyak sekali PTN-PTN yang tidak paham,” heran Putra di Jakarta.
Baca juga : Luhut: Mereka Yang Bully Nggak Senang Kita Maju
Putra bilang, kesalahpahaman ini mungkin akibat Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak melakukan sosialisasi, bahkan diskusi dengan PTN atas peraturan menteri tersebut, sehingga menimbulkan kekisruhan yang luar biasa ini di lingkungan perguruan tinggi. “Ini yang harus dievaluasi segera,” tegasnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, sejatinya tujuan awal dari penetapan status PTN-BH ini adalah agar PTN-PTN ini memiliki kemampuan membiayai pendidikannya sendiri. Tidak melulu bergantung pada UKT ataupun IPI ini.
Baca juga : DPRD Patok Peserta Nggak Nganggur Lagi
“Kita bicara tentang seorang rektor menjadi CEO dari Universitas, dan mereka kalau bahasanya di swasta itu ada istilah New Revenue Stream. Tapi kalau cara-caranya masih jadul, pihak rektoratnya juga harus dievaluasi,” tegasnya.
Dia menegaskan, UKT yang membengkak ini telah memicu keresahan banyak orang tua mahasiswa baru. Bagaimana tidak, orang tua dengan penghasilan Rp 2 juta saja, begitu ada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 ini, golongan mereka naik menjadi UKT 8, dengan angka Rp 8,7 juta. Kondisi ini jauh bertolak-belakang sebelum adanya Permendikbudristek tersebut, di mana golongan mereka paling tinggi hanya sampai di golongan UKT 6.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya