Dark/Light Mode

Soal Uang Kuliah Gila-gilaan

Nadiem Dikuliti Di Senayan

Rabu, 22 Mei 2024 08:10 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah lebih dari dua pekan menjadi sorotan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim akhirnya merespons protes publik terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pada Selasa (21/5/2024) pagi, eks Bos Gojek itu, menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan untuk memberikan penjelasan mengenai aturan tersebut. Sayangnya, penjelasan Nadiem soal UKT tidak solutif. Anggota DPR pun menguliti Nadiem dan diminta segera bertindak mencarikan solusi.

Rapat kerja DPR dengan Nadiem digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta sekitar pukul 10.30 pagi. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf.

Saat membuka rapat, Dede menyampaikan, ada tiga persoalan yang ingin dibahas dengan Nadiem. Pertama soal UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri hingga mendapat protes yang massif dari mahasiswa di seluruh Indonesia. Persoalan kedua tentang bantuan operasional kampus yang dianggap tak jelas. Terakhir, ingin mengklarifikasi soal omongan pejabat Kemendikbud yang mengatakan pendidikan tinggi itu masuk dalam kebutuhan tersier.

Baca juga : Kami Yakin, Koalisi Perubahan Usung Anies Di Jakarta

Setelah itu, Dede mempersilakan Nadiem untuk bicara. Tanpa basa-basi, Nadiem langsung menjelaskan aturan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT). Aturan ini yang dijadikan dasar perguruan tinggi menarik biaya kuliah secara ugal-ugalan.

Kata dia, prinsip pembiayaan dari aturan itu mengutamakan prinsip keadilan, dilakukan secara berjenjang dan hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit.

Nadiem menegaskan, peraturan UKT terbaru hanya berlaku untuk mahasiswa baru. “Jadi, masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosial media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi,” katanya.

Baca juga : Golkar Teruji Solid Dan Loyal

Nadiem menegaskan, kenaikan UKT tak akan berdampak pada mahasiswa dengan ekonomi yang belum memadai. Ia mengatakan, ada kemungkinan kenaikan UKT diperuntukkan bagi keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi.

Penjelasan Nadiem itu tampaknya kurang menggembirakan. Apa yang disampaikan Nadiem seolah semuanya baik-baik saja dan tak ada persoalan. Padahal, aturan itu mendapat protes yang massif.

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda secara lugas meminta Nadiem merevisi aturan tersebut. Kata dia, aturan yang diteken Nadiem itu yang dianggap sebagai penyebab melonjaknya UKT. “Kami minta dalam forum yang baik ini, Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024,” kata Huda.

Baca juga : RUU Penyiaran Bikin Resah

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN, Zainuddin Maliki menyampaikan hal senada. Kata dia, aturan yang diterbitkan Nadiem itu, yang menjadi akar dari kegaduhan yang terjadi belakangan ini. Zainudin pun meminta Nadiem meninjau aturan tersebut.

Pukul 1 siang, rapat selesai. Rapat menghasilkan beberapa kesimpulan. Beberapa di antaranya Komisi X DPR meminta Nadiem meninjau kembali substansi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang SBOPT, dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan. Komisi X DPR juga mendesak Nadiem memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.