Dark/Light Mode

Beri Kuliah S3 Doktor Ilmu Hukum Trisaksi

Bamsoet: Keberadaan Banyak Lembaga Negara Independen Layak Dikaji Ulang

Minggu, 26 Mei 2024 09:42 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dosen Pascasarjana Program Doktor Ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, setelah reformasi 1998 banyak dibentuk lembaga negara independen atau state auxiliary agency. Pembentukan lembaga negara independen ini berfungsi untuk memastikan pemerintah bertindak sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.

Lembaga negara independen berada di luar struktur pemerintah. Namun, kata Bamsoet, walaupun keberadaannya bersifat publik, karena prosesnya dilakukan secara politik, tidak jarang ditemui lembaga itu terpolarisasi kepentingan politik sehinggga menjadi tidak independen.

"Saat ini ada puluhan lembaga negara atau komisi independen yang dibentuk untuk mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan tugas para aparatur negara," ujar Bamsoet, saat memberikan kuliah Filsafat Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) Program Doktor (S3) Ilmu Hukum di FH Universitas Trisakti, secara daring di Jakarta, Sabtu (25/5).

Baca juga : Bamsoet Tegaskan, Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Perkembangan Zaman

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, pembentukan lembaga negara independen ada yang didasari UUD NRI 1945, semisal Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada pula yang dibentuk oleh TAP MPR, undang-undang, ataupun peraturan di bawahnya. Seperti Komnas HAM, Komisi Informasi Publik, Komisi Hukum Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dasar pembentukan lembaga negara independen tersebut karena munculnya tuntutan masyarakat atas prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah melalui lembaga akuntabel, independen dan dapat dipercaya. Sumber pendanaan lembaga negara independen berasal dari anggaran negara," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad ini menilai, keberadaan lembaga negara independen pada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto nanti layak dikaji ulang. Jumlah lembaga negara independen yang sangat 'gemuk' perlu dirampingkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam kebijakan dan kewenangan serta mencegah pemborosan anggaran negara.

Baca juga : Bamsoet Ajak Generasi Muda Kuasai Perkembangan Teknologi Digital

"Perlu adanya road map yang jelas saat dibentuknya lembaga negara independen. Keberadaan lembaga negara independen yang tumpang tindih dengan lembaga negara yang lain perlu dipertimbangkan untuk dihapus. Sehingga, kinerja lembaga negara independen bisa lebih maksimal," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, lembaga negara independen harus mampu bekerja secara independen dan bebas dari pengaruh partai politik ataupun kepentingan pribadi. Karena tidak sedikit lembaga negara independen yang pimpinannya dipilih melalui proses di DPR.

"Lembaga negara independen harus mampu bekerja secara transparan dan independen, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.