Dark/Light Mode

Bertemu Imin, Bamsoet Singgung Penguatan MPR Melalui Revisi UU 12/2011

Minggu, 9 Juni 2024 04:16 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyinggung Penguatan MPR Melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di DPR. Usulan revisi UU tersebut untuk menghapuskan penjelasan Pasal 7 Ayat (1) huruf b.

Saat ini, ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf b menempatkan Ketetapan (TAP) MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di bawah UUD dan di atas undang-undang. Akan tetapi, ketentuan tersebut dibatasi pada bagian Penjelasan, dengan menyatakan bahwa Ketetapan MPR yang dimaksud adalah Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku menurut Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

"Tentu ini menjadi persoalan, karena tidak seharusnya ketentuan dalam penjelasan membatasi norma yang diatur dalam pasal. Partai Bulan Bintang dengan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra pernah mengajukan judicial review terhadap ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf b tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun sidang MK menolak uji materi tersebut," ujar Bamsoet, dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Imin), di Jakarta, Sabtu (8/6/24). Hadir antara lain Wakil Ketua Umum MPR RI Ahmad Basarah, Fadel Muhammad dan Jazilul Fawaid.

Baca juga : Bertemu Haedar Nashir, Bamsoet Harap Silaturahmi Kebangsaan Jadi Tradisi Politik

Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 membatasi MPR tidak bisa lagi membuat TAP MPR yang bersifat mengatur (regelling). Saat ini MPR hanya bisa mengeluarkan TAP MPR yang bersifat penetapan (beschikking).

"Apabila penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dihapus, maka MPR kembali bisa membuat TAP MPR yang bersifat regelling. TAP MPR yang bersifat regelling dapat menjadi solusi manakala negara dihadapkan pada berbagai kebuntuan, baik kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik, maupun kebuntuan hukum," kata Bamsoet.

Dosen Tetap Hukum Tata Negara (HTN) pascasarjana Universitas Borobudur ini menambahkan, perjalanan sejarah bangsa membuktikan bahwa TAP MPR yang bersifat regelling mampu menjadi penyelamat bangsa Indonesia ketika mengalami krisis konstitusional. Diantaranya, MPRS pernah membuat Ketetapan yang melarang berkembangnya faham Marxisme dan Leninisme usai peristiwa pemberontakan G30S/PKI pada 1965, setelah sebelumnya Pengemban Supersemar Jenderal Soeharto membubarkan PKI pada 3 Maret 1966.

Baca juga : Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Seharusnya Democracy is King, Bukan Cash is King

Pengembalian kewenangan subjektif superlatif MPR melalui TAP MPR menjadi penting, mengingat UUD 1945 pascareformasi seperti tanpa pintu darurat jika terjadi dispute atau kebuntuan yang berkepanjangan. Indonesia penting memiliki pintu darurat dalam UUD 1945 dan protokol kedaruratan menjadi solusi manakala negara-bangsa dihadapkan pada berbagai kebuntuan, seperti kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik, dan bahkan kebuntuan hukum.

Bamsoet menambahkan, banyak yang meremehkan soal kedaruratan ini. Sebagai bangsa, seyognyanya Indonesia 'sedia payung sebelum hujan'. Bagaimana jika sekiranya terjadi situasi ketika presiden dan wakil presiden, berikut triumvirat yakni menteri dalam negeri, menteri luar negeri dan menteri pertahanan beserta jajaran yang lain lumpuh, atau berhalangan tetap secara serentak.

"Dengan demikian, situasi keadaan bahaya itu sama sekali tidak dapat diatasi oleh organ-organ konstitusional yang ada. Timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban atau kewenangan hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut?" ucap Bamsoet, bertanya-tanya.

Baca juga : Ikuti Berbagai Tes Kemampuan Akademik, Bamsoet Dorong Peningkatan Kompetensi Dosen

Idealnya UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau 'constitutional deadlock'. Jika situasi seperti itu benar-benar terjadi, maka prinsip kedaulatan rakyatlah yang harus dikedepankan untuk mengatasi keadaan keadaan bahaya tersebut.

"Sebagai representasi dari prinsip kedaulatan rakyat, maka seharusnya MPR kembali memiliki kewenangan subyektif superlatif. Dengan kewenangan tersebut dapat mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat regeling guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar," tandas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.