Dark/Light Mode

Di Hadapan Dubes Vincent

Ketua MPR Tegaskan Dukung Pemerintah Gugat Pelarangan Ekspor CPO ke Uni Eropa

Selasa, 17 Desember 2019 15:49 WIB
Ketua MPR Bambang Soeatyo (berbatik) menerima Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Vincent Piket, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (17/12). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soeatyo (berbatik) menerima Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Vincent Piket, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (17/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah Indonesia melalui utusan tetap di Jenewa, Swiss, yang secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa ke organisasi perdagangan dunia (WTO) pada 9 Desember 2019. Gugatan tersebut untuk melawan diskrimisasi produk sawit dan turunannya asal Indonesia yang dilarang masuk Uni Eropa melalui kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation.    

"Pengajuan gugatan adalah hal biasa dalam sistem perdagangan internasional. Sebagaimana Uni Eropa yang juga pernah mengajukan gugatan perdagangan ke WTO terhadap berbagai negara. Terpenting, hubungan baik Indonesia dengan Uni Eropa harus selalu dijaga. Baik Indonesia maupun Uni Eropa punya kepentingan nasional masing-masing. Penghormatan terhadap kedaulatan menjadi sangat penting agar hubungan baik yang selama ini terjalin bisa tetap terjaga," ujar politisi yang akrab disapan Bamsoet ini usai menerima Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Vincent Piket, di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Selasa (17/12).      

Baca juga : Ketua MPR Dorong Pemerintah Akselerasi Pembangunan SDM 

Dalam pertemuan tersebut, Vincent Piket menyampaikan bahwa Uni Eropa pada dasarnya tidak melarang ekspor CPO Indonesia ke Eropa. Uni Eropa hanya memastikan bahwa CPO yang masuk ke Eropa merupakan produk yang diproduksi secara bekelanjutan.        

Menanggapi hal tersebut, Bamsoet menjelaskan, Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB). Sehingga bisa meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebunan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.      

Baca juga : Mantan Menag KH Masjkur Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

"Sebenarnya tidak ada alasan bagi Uni Eropa melarang masuknya produk sawit dan turunannya asal Indonesia. Karena pengelolaannya sudah berkelanjutan, menyelaraskan dengan kelestarian lingkungan. Karena itu, kita harap WTO sebagai tempat yang akan menilai gugatan Indonesia terhadap Uni Eropa, bisa berlaku fair dan jernih melihat fakta-fakta perkembangan sawit di Indonesia," tutur Bamsoet.        

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini juga mengapresiasi pasar Uni Eropa yang masih membuka diri terhadap berbagai produk Indonesia. terbukti sejak lima tahun terakhir ini, neraca perdagangan Indonesia - Uni Eropa selalu surplus dari sisi Indonesia.        

Baca juga : Nggak Dapat Menteri, PKPI Tetap Dukung Pemerintahan Jokowi

"Meski menghadapi diskriminasi sawit, namun neraca perdagangan Indonesia terhadap Uni Eropa masih positif. Badan Pusat Staitistik mencatat, di kuartal I 2019, perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa masih surplus 587 juta dolar AS (ekspor 3,6 miliar dolar AS dan impor 3,02 milliar dolar AS). Semoga diskriminasi sawit yang dilancarkan Uni Eropa ini bukan untuk memangkas surplus perdagangan tersebut. Sehingga Indonesia-Uni Eropa masih bisa sama-sama saling menghormati," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.