Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Swedia Pesta Gol 5-1 ke Gawang Tunisia
- S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Tawarkan Pendidikan Berkualitas Berstandar Internasional
- PLN EPI Dorong CBG dari Limbah Sawit untuk Kurangi Emisi dan LNG
- Khofifah Ajak Alumni FH Unair Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa
- Tampung 245.980 Murid Baru, Disdik DKI SPMB Objektif, Transparan dan Inklusif
DPR Bikin Aturan Bisa “Lengserkan” Pejabat
Dasco: Bukan Nyari Masalah
Kamis, 6 Februari 2025 08:11 WIB
Sebelumnya
“Tapi karena pensiunnya masih lama dan fit and proper cuma sekali ya tetap berlanjut. Nah yang kaya gini-gini yang mesti kita benahi,” jelasnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban DPR, Dasco menilai, wajar jika kemudian dijalankan fungsi pengawasan lebih lanjut melalui mekanisme evaluasi berkala. Menurutnya, aturan ini semata-mata demi kebaikan lembaga itu sendiri.
“Jadi kita bukan bikin begitu untuk terus cari-cari masalah yang nggak perlu. Kan kita juga nggak kurang kerjaan, kerjaan kita udah banyak,” tandasnya.
Baca juga : Cabut Sertipikat Pagar Laut, Nusron Tutup Pintu Kompromi
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menanggapi aturan ini. Dia menilai, DPR telah melampaui batas jika diberi kewenangan untuk mengevaluasi pejabat publik. Bahkan bisa mengalihkan fokus DPR dari tugas utamanya yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“DPR sekarang sudah kebablasan dengan menafsirkan seakan fit and proper test itu variasi dari fungsi pengawasan,” ujar Jimly kepada Rakyat Merdeka, Rabu (5/2/2025).
Mantan Ketua MK ini juga mengingatkan, keterlibatan DPR yang berlebihan dalam pemilihan pejabat justru menyebabkan politisasi lembaga negara yang seharusnya independen, seperti KPK dan MK.
Baca juga : Cegah Kebocoran, Pemerintah Perkuat Sinergi Berantas Penyelundupan
Jimly khawatir jika kewenangan DPR diperluas, maka iklim demokrasi dan prinsip check and balance akan semakin lemah serta berdampak buruk pada kualitas negara hukum. Sebab, politik akan menjadi panglima di segala bidang.
Senada, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengingatkan, kewenangan DPR untuk mencopot pejabat negara, terutama melalui peraturan internal seperti Tatib bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Feri berpendapat, DPR tidak seharusnya mencampuri urusan lembaga lain, apalagi mengganti pejabat negara tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Feri, Tatib seharusnya punya pengaruh lebih banyak kepada urusan internal DPR. Jika kewenangannya justru di luar parlemen, maka ada sesuatu yang patut dipertanyakan. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya