Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ingatkan Penegak Hukum KUHAP Jadi Pedoman Tunggal
Anggota DPR Soroti Tafsir Tentang Restorative Justice
Minggu, 6 Juli 2025 07:35 WIB
Sebelumnya
“Misalnya, pelaku mencuri sesuatu senilai di bawah Rp2,5 juta, lalu langsung dihentikan dengan alasan RJ. Tapi bagaimana dengan korban? Apakah rasa amannya pulih? Apakah kerugiannya diganti? Itu yang sering luput,” ujarnya.
Ia menegaskan, konsep RJ yang akan dimasukkan dalam KUHAP harus menempatkan pemulihan hak korban sebagai elemen utama. RJ bukan hanya soal cepat dan efisien, tapi juga soal mengembalikan keadilan dalam arti yang utuh.
Baca juga : Cari KMP Tunu, Kapal Sonar Dan Penyelam Dikerahkan
"Korban harus jadi perhatian utama. Dalam banyak kasus, mereka justru merasa tidak dapat keadilan karena pelaku dimaafkan terlalu cepat tanpa proses yang memulihkan kerugiannya," cetusnya.
Benny menyebut KUHAP baru nanti jangan hanya menyasar prosedur, tapi juga harus kuat dalam perlindungan HAM, baik untuk tersangka maupun korban. Dengan begitu, keadilan yang tercipta tidak timpang sebelah.
Baca juga : Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Muncul Lagi
“KUHAP harus jadi sistem hukum yang satu pintu. Jangan lagi ada tafsir macam-macam antar wilayah atau antar institusi. Harus seragam dan mengikat secara nasional,” tutupnya. OSP
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Minggu, 6 Juli 2025 dengan judul "Ingatkan Penegak Hukum KUHAP Jadi Pedoman Tunggal Anggota DPR Soroti Tafsir Tentang Restorative Justice"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya