Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bamsoet Beri Jempol ke MA Atas Capaian Kinerja di 2019

Rabu, 26 Februari 2020 14:15 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi capaian kinerja Mahkamah Agung (MA) dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2019. Salah satu keberhasilan MA adalah menurunkan perkara mangkrak dari sebelumnya sejumlah 20.275 perkara menjadi 217 pada 2019.          

"Prestasi MA tersebut patut diacungkan jempol. Di tahun 2019, MA berhasil menyelesaikan puluhan ribu perkara yang masuk. Dan, dalam sejarah MA berdiri, baru kali ini jumlah perkara yang mangkrak bisa ditekan serendah ini. Tidak salah bila lembaga peradilan lain belajar dari MA," ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini saat menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA 2019, di Jakarta, Rabu (26/2).  

Hadir dalam acara ini antara lain Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkum HAM Yasonna Laoly, Seskab Pramono Anung, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta para hakim agung.      

Baca juga : Bamsoet Gelar Kejuaraan Menembak Legislator Championship 2020

Mantan Ketua DPR ini juga mengapresiasi langkah MA yang terus melakukan pembenahan. Khususnya dalam mewujudkan E-Court, yang memanfaatkan teknologi informasi dalam modernisasi sistem peradilan.        

"E-Court yang berbasis pada e-Filing (pendaftaran perkara online di pengadilan), e-Payment (pembayaran panjar biaya perkara online), e-Summons (pemanggilan pihak secara online), dan e-Litigation (persidangan secara online), membuat sistem peradilan di Indonesia semakin modern. Sekaligus mempercepat akses informasi, kecepatan dan ketepatan penanganan perkara, serta menghindari potensi korup aparatur peradilan," jelas Bamsoet.      

Namun, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mengingatkan MA jangan lantas cepat berpuas diri. Masih banyak yang perlu ditingkatkan lagi dalam sistem peradilan di Indonesia. Antara lain menyangkut kemudahan akses informasi sistem peradilan, kecepatan sekaligus ketepatan penanganan perkara, serta masih adanya mental korup pada aparatur peradilan.         

Baca juga : Bamsoet: Tidak Benar Virus Corona Sebabkan Kematian Mendadak

"Jangan sampai akibat lambannya pembenahan yang dilakukan Mahkamah Agung sebagai leading sector peradilan, membuat rakyat mencari keadilan di jalan. Karenanya Mahkamah Agung harus senantiasa berani melakukan otokritik, pembenahan, sekaligus tak imun jika dikritik berbagai pihak," kata Bamsoet.   

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, sesuai konstitusi Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum. Menandakan bahwa setiap aktivitas penyelenggara negara maupun warga negara, senantiasa berdasarkan koridor hukum. Bukan atas keinginan pribadi maupun golongan.        

"Karenanya dalam negara hukum, hakim dan institusi peradilan ditempatkan sebagai 'wakil Tuhan' di bumi. Tanggungjawabnya dunia akhirat. Bukan semata kepada manusia, namun juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehatnya dunia peradilan akan membuat harmonisnya kehidupan bangsa dan negara," tandas Bamsoet.        

Baca juga : Bamsoet: Advokat Harus Jadi Pembela Keadilan, Jangan Semata Klien

Wakil Ketua Umum SOKSI ini juga mengingatkan para hakim agar senantiasa bijak dalam memutuskan perkara. Disamping asas keadilan retributif yang menekankan pada pembalasan atau pemberian hukuman kepada pelanggar hukum, proses pencapaian keadilan juga mengenal restoratif justice (keadilan restoratif) berupa penyelesaian tindak pidana dengan mengenyampingkan proses pidana demi kepentingan Harkamtibmas dan kepentingan umum lainnya.        

"Restorative justice bukanlah memberikan impunitas kepada korban. Melainkan sebaliknya, justru melindungi korban dan pelaku agar tak terjebak dalam labirin represif hukum. Sehingga hukuman yang diberikan bukan semata sebagai pembalasan, melainkan juga bagian dari pengajaran dan menciptakan solusi keselarasan hidup masyarakat," pungkas Bamsoet. [USU]  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.